Masalahnya ada yang syarat kerugian negara yang harus dilengkapi

Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menyatakan siap memeriksa sembilan kepala daerah yang tersangkut dugaan tindak pidana korupsi, diantaranya Gubernur Kalimantan Timur Awang Farouk Ishak.

Gubernur Kaltim tersandung dalam dugaan tindak pidana korupsi divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) senilai Rp576 miliar.

"Jaksa sebagai penyidik, tentunya harus selalu siap untuk melakukan pemeriksaan," kata Wakil Jaksa Agung (Waja) Darmono di Jakarta, Jumat.

Gubernur lainnya yang tersandung tindak pidana korupsi, seperti Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Rudy Arifin, tersangka terkait dengan dugaan korupsi dalam pemberian uang santunan pembebasan tanah bekas Pabrik Kertas Martapura.

Kendati demikian, Darmono menyatakan pihaknya akan tetap mengacu kepada mekanisme hukum dalam memeriksa kepala daerah dengan harus ada izin dari presiden.

"Kita tetap mengacu kepada mekanisme hukum seperti harus ada izin dari presiden. Intinya penyidik yang sudah menetapkan seseorang menjadi tersangka, tentunya harus siap juga untuk memeriksanya," ucapnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung, Basrief Arief, mengakui sampai sekarang pihaknya belum mengajukan permohonan izin pemeriksaan terhadap sembilan kepala daerah yang bermasalah tersebut.

"Sampai hari ini (Kamis (13/10) malam), kita belum mengajukan permohonan izin pemeriksaan (terhadap sembilan kepala daerah)," ujarnya.

Ia menyatakan dasar belum mengajukan permohonan izin pemeriksaan kepala daerah dari presiden tersebut, yakni ada yang harus dilengkapi terkait kerugian negara.

"Masalahnya ada yang syarat kerugian negara yang harus dilengkapi," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan terdapat sembilan kepala daerah yang saat ini berstatus tersangka, terkait dugaan tindak pidana korupsi.

"Kita sudah klarifikasi ada sembilan kepala daerah yang berstatus tersangka, dan itu sudah dilaporkan ke DPR (melalui rapat kerja)," tutur Jaksa Agung Basrief Arief, dalam acara "Media Gathering" dengan Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka) di Jakarta, Selasa (19/7).

Ia menjelaskan dari sembilan kepala daerah yang menjadi tersangka tersebut, terbagi dalam tiga klasifikasi.

Dikatakan, klasifikasi pertama untuk empat kepala daerah, yakni, semula dinyatakan izin belum turun dan setelah diklarifikasi dengan sekretaris kabininet maka perlu pendalaman terkait materi khususnya soal kerugian negara.

Kemudian tiga kepala daerah lainnya, belum diajukan permohonan izin pemeriksaan ke presiden karena masih memerlukan pengumpulan alat bukti.

"Sementara dua kepala daerah perlu ada kajian lagi secara mendalam karena ada pertentangan putusan yang lain," katanya.

(R021/C004)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011