Surabaya (ANTARA News) - Kuota haji untuk Provinsi Jawa Timur berjumlah 34.422 orang untuk setiap tahunnya sudah habis hingga 2020.

"Jadi, pendaftar baru akan berangkat pada tahun 2021, bahkan tahun 2021 sudah terdaftar 197 orang," kata Kepala Kanwil Kemenag Jatim Drs H Sudjak MAg di Surabaya, Jumat.

Namun, kata Ketua PPIH Embarkasi Surabaya itu, pemerintah akan memprioritaskan calon haji berusia 60 tahun ke atas untuk berangkat terlebih dulu.

Bahkan, katanya, di Jatim saja untuk tahun ini tercatat hampir 37 persen calon haji risiko tinggi (risti) pada setiap kelompok terbang (kloter).

"Pemerintah akan terus berusaha meminta tambahan kuota haji seperti tahun ini yang mendapatkan kuota tambahan untuk 10 ribu calon haji, sehingga daftar tunggu akan semakin berkurang," katanya.

Dalam praktiknya, Embarkasi Surabaya melayani calon haji dari empat provinsi, karena itu tahun ini memberangkatkan 40.667 calon haji dan 455 petugas.

"Ke-40.667 calon haji itu terdiri atas calon haji Jatim sebanyak 34.422 orang, calon haji NTB 4.754 orang, calon haji NTT 751 orang, dan calon haji Bali 740 orang," katanya.

Hingga kloter 25 (11/10) tercatat 120 "open seat" (kursi kosong) dengan berbagai penyebab, di antaranya sakit, hamil, mutasi ke daerah lain, dan sebagainya.

Informasi yang diperoleh ANTARA menyebutkan praktik "jual beli" kursi haji terjadi di beberapa daerah, di antaranya Pamekasan, Gresik, dan Surabaya.

"Ibu saya seharusnya berangkat tahun 2012, tapi dia menerima pemberitahuan untuk berangkat tahun ini. Masalahnya, ibu saya diminta membayar Rp15 juta," kata calon haji asal Wonocolo, Surabaya itu.

Masalahnya, kata calon haji yang enggan disebutkan namanya itu, ibunya tidak mungkin berangkat haji sendirian, sehingga dirinya dan suaminya juga harus ikut mendampingi.

"Saya dan suami juga diminta membayar, sehingga kami bertiga harus membayar Rp45 juta," kata calon haji yang takut melapor ke Kemenag Surabaya, karena khawatir ibunya yang sudah tua itu tertunda keberangkatannya.

Hingga kini, PPIH Embarkasi Surabaya menyita ratusan barang yang dilarang untuk dibawa ke Tanah Suci, seperti 115 botol minyak goreng, satu jerigen minyak goreng, 84 slop rokok, enam botol madu, empat botol saos, dan sejumlah benda tajam.

(E011/F002)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011