"Sudah dua hari ini kami melakukan mogok kerja, menuntut perhatian dari pimpinan PT LNK, terhadap nasib ribuan karyawan perusahaan tersebut," kata Ketua Serikat Pekerja Perkebunan Gohor Lama, Tanjung Beringin, S Sembiring, di Gohor Lama Kecamatan Wampu, Jum'at.
Mogok kerja ini terpaksa kami lakukan, karena sejak dua tahun ini status kami sebagai karyawan tidak juga jelas, setelah perkebunan ini dikuasai oleh PT Langkat Nusantara Kepong, katanya.
"Kami menginginkan status yang jelas sebagai tenaga kerja tetap, buka tenaga kerja kontrak (orsortsing)," kata S Sembiring.
Selain itu pula, kami para karyawan belum pernah menerima intensif dalam bentuk apapun, yang katanya perusahan PT LNK sangat maju pesat dan beruntung, serta tidak aanya pendekatan terhadap upaya sosial masyarakat di sekitar lingkungan kebun.
Ketua SP BUN Gohor Lama dan Tanjung Beringin itu mengungkapkan pula bahwa setelah PTPN II mengalihfungsikan perkebunan ini kepada PT LNK, semakin resah, karena tidak mengubah keadaan yang ada.
Kata Sembiring, pimpinan PT LNK sudah melanggar dan tidak mengindahkan lagi hasil kesepakatan 25 Januari 2011 yang lalu.
Dimana kesepakatan itu diambil, agar dibuat draf untuk pegangan karyawan, tidak mau bekerjasama dengan pengurus serikat pekerja sebagai perwakilan karyawan, dan pola perintah kerja yang sesukanya saja.
Sementara itu salah seorang karyawan PT LNK Perkebunan Gohor lama, Darman yang dihubungi secara terpisah menjelaskan bahwa aksi yang dilakukan 1.000 karyawan perkebunan Gohor Lama, Tanjung Beringin dan Pabrik Kelapa sawit Gohor Lama, murni karena tuntutan hidup.
"Aksi ini murni, dan tidak ada intervensi dar pihak mana pun," katanya.
Karyawan yang mogok kerja ini berasal dari Afdeling 1 sampai dengan Afdeling 10, dan bila tidak juga ada perhatian dari pihak PT LNK, kami aksi mogok ini akan terus berlanjut hingga Sabtu (15/10), katanya.
Bila hingga Sabt (15/10), tidak juga ada perhatian terhadap perubahan nasib para karyawan disini, maka aksi yang sama akan dilanjutkan pula ke kantor direksi di Medan, hingga tuntutan karyawan berhasil.
Darman juga mengungkapkan beberapa kesalahan yang dilakukan pihak perusahaan PT LNK ini, diantaranya membuka lowongan kerja dan menerima pekerja baru tanpa mengindahkan lagi aturan pihak PTPN Dua.
Mogok kerja yang dilakukan para karyawan di kantor PT LNK Gohor Lama, mendapat pengawalan dari aparat Polres Langkat.
(ANT-218)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011