Jika memenuhi unsur pidana, maka pihaknya akan menjadwalkan untuk memeriksa Kapten Vincent

Jakarta (ANTARA) - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan memperkirakan pemeriksaan pelaporan Kapten Vincent atas kasus dugaan penipuan binary option, Oxtraden pada pekan depan.

"Kemungkinan dalam minggu depan akan kita periksa," kata Endra Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik akan memastikan unsur pidana dari laporan yang dilayangkan atas nama Kapten Vincent. Jika memenuhi unsur pidana, maka pihaknya akan menjadwalkan untuk memeriksa Kapten Vincent.

Endra Zulpan memastikan proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik berjalan dengan profesional demi memperjelas jalannya kasus tersebut.

Vincent Raditya alias Kapten Vincent dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan menjadi afiliator binary option melalui aplikasi Oxtrade.

Laporan itu dilayangkan seorang korban inisial FF yang didampingi kuasa hukumnya dengan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1665/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 31 Maret 2022.

Adapun dalam kasus ini, Kapten Vincent dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45 A ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 3 Pasal 5 jo Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang TPPU dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Polda Metro pelajari laporan terhadap Oxtrade dan Kapten Vincent
Baca juga: Penyidik periksa Ibu Indra Kenz terkait uang Rp1 miliar
Baca juga: Hari ini Penyidik Bareskrim jadwalkan pemeriksaan Fakarich

Pewarta: Walda Marison
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022