Padang (ANTARA News) - Jajaran kepolisian Sumatera Barat, menyatakan, dalam pengungkapan kasus indikasi kecurangan yang dilakukan oleh pihak penyedia jasa telekomunikasi (Provider) membutuhkan waktu yang lama dan rumit.

Kabag Humas Polda Sumbar AKBP Kawedar, di Padang, Jumat, menyatakan, dalam pengungkapan kasus yang saat ini mengemuka di tengah masyarakat tentang pencurian pulsa, butuh waktu yang lama dalam proses pengungkapanya karena tergolong rumit.

"Dalam proses pengungkapan kasus kejahatan maya itu, akan butuh proses yang panjang, dan peran dari saksi ahli yang paham tentang teknologi informasi, apalagi ini kasus yang bisa dibilang baru," kata Kawedar.

Dia menjelaskan, praktek pengurangan pulsa seperti dalam pemasangan Nada Sambung Pribadi, iklan yang membohongi publik, ataupun penyedotan pulsa melalui SMS, dapat dimasukan kejahatan maya, dimana sudah ada undang-undang yang mengaturnya.

Proses pengungkapan kasus semacam itu, jika ada laporan dari masyarakat, dapat disebabkan pihak kepolisian harus mencari secara detail apakah benar tidak ada persetujuan dari pemakai jasa dalam berkurangnya pulsa secara otomatis, atau memang habis karena dipakai.

Sehubungan dengan itu, terkait adanya provider "nakal" itu, di Sumbar menurut pihak kepolisian belum ada laporan dari masyarakat yang disampaikan secara tertulis.

Untuk mengantisipasi kasus yang sedang ramai dibicarakan masyarakat tersebut, pihak Polda Sumbar meminta masyarakat untuk lebih selektif dan jeli dalam memilih provider.

Sedangkan sebagai pengawas Kementerian Komunikasi dan Informasi, sudah saatnya meninjau ulang izin pengusaha provider yang ada di Indonesi.

"Menurut saya sudah saatnya dilakukan evaluasi terhadap perusahaan provider yang ada, jika memang menyalahi aturan dan ditemukan adanya indikasi kecurangan terhadap layananya sudah seharusnya dilakukan penarikan izin usaha," jelas Kawedar.

Sementara itu, Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Barat meminta pihak penyedia jasa telekomunikasi atau provider lebih transparan dalam menjelaskan cara penghitungan pulsa kepada masyarakat.

"Kita menilai provider harus lebih transparan kepada masyarakat yang menjadi konsumennya, jangan hanya memberi informasi sebagian yang terkesan malah membohongi publik seperti banyak ditemukan dalam iklan-iklannya," katanya.

Dia menjelaskan, kepercayaan konsumen dalam memilih satu provider harusnya diikuti dengan memberikan sosialisasi yang tidak hanya menguntungkan pihak penyedia jasa.

Masyarakat sebagai pengguna jasa diyakini YLKI Sumbar tidak banyak yang mengerti tentang penghitungan tarif atau pulsa, yang menyebabkan tanpa disadari pihak penyedia jasa telekomunikasi mengambil keuntungan dari hal itu. (ANT)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011