Wali Kota Palembang, Eddy Santana Putra, di Palembang, Kamis, mengatakan kebijakan penutupan reklame rokok tersebut sebagai bentuk komitmen pemkot setempat untuk mendukung SEAG bebas dari asap rokok.
Penutupan reklame sebagai langkah awal mendorong terealisasi Palembang bebas dari asap rokok yang dilakukan secara bertahap, kata dia.
Menurut dia, idealnya tidak ada lagi reklame rokok di Kota Palembang, tetapi regulasi pelarangan semestinya berasal dari pemerintah pusat agar bisa berjalan efektif.
Pemkot baru bisa membatasi dan belum mampu menghapuskan iklan rokok, ujar dia.
Ia mengatakan, Palembang juga telah memiliki Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok yang kini mulai berjalan efektif.
Secara reguler tim pemantau dari WHO dan organisasi anti tembakau, juga melakukan penilaian terhadap perkembangan pelaksanaan Perda Kawasan Tanpa Rokok itu, katanya.
Eddy menambahkan, seharusnya pertandingan olahraga juga tidak lagi disponsori produk rokok.
Namun, sampai kini masih banyak pertandingan olahraga disponsori rokok, ujar Eddy pula.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang, Gema Asiani mengatakan, pemantauan kawasan tanpa rokok di daerahnya dilaksanakan secara rutin sekaligus evaluasinya.
Bukan hanya dari pemkot di sini, penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok itu juga diawasi WHO dan lembaga non pemerintah internasional lain yang konsen terhadap asap rokok, kata Gema.
(ANT-037/B014)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011