Jakarta (ANTARA News) – Warga DKI Jakarta kini bisa menyampaikan aspirasi tentang tata ruang Jakarta lewat diskusi yang diselenggarakan di tingkat kecamatan hingga lima wilayah kotamadya dan kabupaten administrasi Kepulauan Seribu.

"Kegiatan penjaringan aspirasi untuk Raperda Rencana Detail Tata Ruang dilakukan melalui diskusi terfokus dan lokakarya. Para pemangku kepentingan diharapkan dapat memberikan masukan terutama aspek sosial penyusunan Raperda," tulis siaran pers Dinas Tata Ruang Provinsi DKI Jakarta yang diterima Antaranews.com, Jumat.

Dinas Tata Ruang pada Jumat (14/10) akan meresmikan penjaringan aspirasi itu. Proses dari kegiatan tersebut akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan seperti aparatur kecamatan dan kelurahan, tokoh masyarakat, investor, Lembaga Swadaya Masyarakat, serta pemangku kepentingan non-pemerintah lainnya.

Penyusunan Raperda RDTR itu didasari oleh disetujuinya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi DKI Jakarta 2030 melalui Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta.

RTRW Provinsi merupakan pedoman penting dalam penataan ruang kota, yaitu sebagai kebijakan yang mendasari arah perkembangan dan perencanaan tata ruang di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
(SDP-02)

Pewarta: Aditia Maruli Radja
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011