Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah mendesak pemerintah Arab Saudi untuk segera membebaskan 26 TKW Indonesia yang terancam hukuman mati yang lima di antaranya telah mendapat vonis tetap hukuman mati termasuk Tuti Tursilawati.

"Vonis hukuman mati ini sungguh merupakan ketidakadilan yang nyata bagi Tuti, sehingga harus ditolak. Pembebasan Tuti harus dilakukan tidak semata karena dia merupakan korban yang mempertahankan diri dari kebiadaban majikannya, tapi juga karena hak hidup setiap orang adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun," tuturnya dalam siaran pers yang diterima Antara di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, Juru Bicara Komisi Tinggi HAM PBB Rupert Colville meminta Saudi Arabia untuk menghormati standar HAM Internasional dengan menghapuskan hukuman mati.

Colville di Jenewa, Selasa menyatakan sikap mengenai hukuman mati terhadap Arab Saudi setelah minggu lalu Saudi mengeksekusi/ memancung delapan buruh migran Bangladesh secara bersamaan, demikian siaran pers Migrant Care yang diterima Antara di Jakarta, Kamis.

Sementara itu, Anis Hidayah menyebutkan sepanjang tahun 2011, setidaknya dari 58 orang yang 20 orang di antaranya adalah pekerja asing atau buruh migran, termasuk TKW bernama Ruyati, telah menjalani eksekusi mati di negeri kerajaan tersebut.

"Hal ini merupakan sebuah ironi, mengingat dari 193 negara anggota PBB, 140 negara telah menghapuskan hukuman mati dalam sistem pemidanaan mereka atau setidaknya melakukan jeda/moratorium.

Anis Hidayah juga mengatakan, seruan Komisi Tinggi HAM PBB tersebut semestinya menjadi perhatian serius pemerintah Saudi dan juga pemerintah Indonesia yang banyak warganya menghadapi ancaman hukuman mati di sana.

"Khusus Tuti Tursilawati (27) TKI asal Majalengka Jawa Barat dikabarkan akan menjalani eksekusi mati setelah hari raya Idul Adha," jelas Anis.

Menurut informasi yang diterima oleh keluarganya, majikan Tuti sering hendak berbuat asusila terhadap Tuti. Hingga pada tanggal 11 Mei 2010, Tuti yang membela diri terpaksa memukul majikannya dengan sebatang kayu hingga meninggal dunia. Setelah kejadian itu, Tuti melarikan diri dan ditangkap aparat kepolisian setempat. Ia ditahan di penjara Kota Thaif hingga kini.

"Saat ini proses peradilan Tuti telah berakhir dengan penjatuhan vonis hukuman mati. Keluarga mantan majikan Tuti juga telah mengajukan permohonan kepada otoritas Pengadilan di Saudi untuk pelaksanaan hukuman mati (qishash) terhadap Tuti Tursilawati setelah berakhirnya musim haji," tuturnya.

Anis menyebutkan, Satgas Pembelaan untuk TKI Yang Terancam Hukuman Mati yang dibentuk bulan Juli 2011 oleh Pemerintah Indonesia belum memperlihatkan hasil kerja yang konkret, bahkan belum pernah memberikan laporan hasil kerjanya kepada publik.

Namun Ketua Satgas Pembelaan TKI Maftuh Basyuni di Jakarta hari Kamis mengatakan bahwa ia akan segera berangkat Ke Saudi untuk membicarakan upaya pembebasan TKW itu dengan para pejabat setempat.
(Tz.M-FJ/A011)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011