Jakarta (ANTARA) - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo mengatakan berbagai regulasi baru termasuk kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen telah melalui pertimbangan matang.
"Pemerintah dan DPR yang menyetujui usulan Kementerian Keuangan pasti sudah melakukan banyak pertimbangan," kata Bambang saat ditemui di Jakarta, Jumat.
"Bagi saya riskan untuk bertentangan, karena saya masuk dalam sistem atau anggota DPR. Partai saya sudah menyetujui, artinya itu lah yang harus kita laksanakan," ujarnya menambahkan.
Baca juga: Bamsoet ingatkan pentingnya merawat Indonesia
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Bamsoet tersebut mengatakan, keputusan tersebut sudah disepakati bersama. "Kalau sudah disepakati DPR itu sudah menjadi keputusan yang dilakukan bersama. Saya sebagai Ketua MPR sepenuhnya ikut kepada apa yang sudah disepakati," kata dia.
Selain kenaikan PPN menjadi 11 persen, pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan baru yang mulai dilaksanakan serentak per 1 April 2022 ini.
PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax menjadi Rp12.500-Rp13.000 per liter dari sebelumnya sekitar Rp9.000-Rp 9.400 per liter. Kenaikan ini mulai berlaku 1 April 2022 pukul 00.00 waktu setempat.
Lebih lanjut, tarif PPN menjadi 11 persen. Kenaikan ini akan meningkatkan harga barang dan jasa di tingkat konsumen. Kenaikan tarif PPN 10 persen menjadi 11 persen sesuai dengan amanat Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Sementara itu, regulasi terbaru lainnya yang efektif pada hari ini adalah penerapan sistem tilang elektronik (e-tilang) di jalan tol.
Baca juga: Bamsoet sebut pentingnya masalah keamanan soal kripto
Baca juga: Bamsoet: MPR tak bisa inisiasi amendemen konstitusi
Baca juga: Bamsoet: Atasi penumpukan PPLN saat jalani RT-PCR di Bandara
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2022