Bekasi (ANTARA News) - Enampuluh petugas gabungan dari Satpol PP dan Polresta Bekasi Kota, Jawa Barat, dikerahkan untuk mengantisipasi konflik di lingkungan ibadah jamaah Ahmadiyah Pondokgede.
"Kita merasa perlu melakukan pengamanan di lokasi tersebut karena banyak penolakan aktivitas tersebut dari masyarakat," ujar Kapolresta Bekasi Kota, Kombes Pol Priyo Widiyanto, usai menandatangani Peraturan Wali Kota terkait larangan aktivitas Ahmadiyah di Pemkot Bekasi, Kamis.
Menurut dia, pihaknya bersama seluruh unsur Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kota Bekasi telah sepakat untuk melarang aktivitas Ahmadiyah di wilayah setempat sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 tahun 2011.
"Sebagai aplikasinya, kita terjunkan 30 petugas ke lokasi, begitu pula dengan Satpol PP Kota Bekasi sebanyak 30 petugas. Mereka bertugas menjaga kondusivitas di lokasi itu," ujarnya.
Kepala Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kota Bekasi, Agus Dharma, mengatakan jamaah Ahmadiyah di salah satu masjid kawasan Jatibening, Kecamatan Pondokgede itu berjumlah sekitar 200 orang.
"Mereka berasal dari berbagai daerah di Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Jakarta Timur," ujarnya.
Berdasarkan laporan, kata dia, aktivitas mereka berjalan setiap hari Jumat dengan agenda shalat Jumat dan Taklim pada hari Minggu.
Sementara itu, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bekasi, Abdul Manan, mengaku telah menyarankan pemerintah setempat melarang aktivitas Ahmadiyah sejak 2005.
"Sejak 2005 silam, FKUB telah merekomendasikan Pemkot Bekasi agar melarang Ahmadiyah berdasarkan Fatwa MUI dan Keputusan Tiga Menteri dengan Jaksa Agung," katanya.
(ANTARA)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011