Kita sudah pangkas birokrasi yang tadinya memakan waktu dan proses yang panjang menjadi lebih singkat dan cepat proses bisnisnya untuk bisa tayang di katalog elektronik
Jakarta (ANTARA) - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) siap bersinergi dengan Badan Standarisasi Nasional (BSN) untuk memastikan produk usaha mikro, kecil, dan koperasi yang telah mengantongi tanda Standardisasi Nasional Indonesia (SNI) Bina UMK dapat tayang dalam katalog elektronik (e-katalog).
Hal itu untuk menindaklanjuti instruksi Presiden RI Joko Widodo Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI) pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP).
Kepala LKPP Abdullah Azwar Anas dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, berharap UMK dapat memperoleh kemudahan untuk mendapatkan sertifikasi dan persetujuan penggunaan tanda SNI sehingga dapat ikut serta dalam PBJP melalui katalog elektronik.
Namun, saat ini, produk yang masuk pada katalog elektronik LKPP tidak wajib memiliki standardisasi SNI.
"Kita sudah pangkas birokrasi yang tadinya memakan waktu dan proses yang panjang menjadi lebih singkat dan cepat proses bisnisnya untuk bisa tayang di katalog elektronik. UMK jangan dibelenggu karena SNI sehingga sulit untuk bisa masuk ke katalog elektronik. Jangan sampai ada peraturan lainnya yang tumpang tindih yang menghambat menyebabkan sulitnya produk masuk ke katalog elektronik," kata Anas.
Data BSN menyebutkan sebanyak 27.500 UMK sudah mendapatkan tanda SNI Bina UMK. Terdapat juga 1.000 UMK yang sudah memperoleh tanda SNI dari lembaga sertifikasi yang kompeten.
Kepala BSN Kukuh S. Achmad menilai dengan integrasi katalog elektronik dan Bina UMK BSN, harapannya produk yang masuk katalog elektronik dipastikan berkualitas Standar Nasional Indonesia.
Sebagaimana amanat Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, disebutkan bahwa SNI bersifat sukarela, tetapi jika sudah berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan itu bisa diwajibkan.
"Jadi saat ini ada 301 SNI yang diwajibkan oleh menteri. Contohnya air mineral dalam kemasan yang beredar di Indonesia diwajibkan memiliki SNI. Tujuan SNI adalah memberikan perlindungan terhadap keselamatan, tetapi apabila (kewajiban SNI) memberikan pengaruh kepada UMK (sulit masuk Katalog Elektronik) maka akan kita adjust (sesuaikan)," kata Kukuh.
Integrasi katalog elektronik LKPP dan Bina UMK BSN diharapkan bisa mengakselerasi capaian target belanja produk lokal senilai Rp400 triliun dengan APBN dan APBD dengan standar kualitas yang baik.
Baca juga: LKPP luncurkan aplikasi BISA Pengadaan untuk promosikan barang/jasa
Baca juga: Dorong penggunaan produk dalam negeri, LKPP ubah Renstra 2020-2024
Baca juga: LKPP bekukan produk impor di e-katalog jika tersedia di dalam negeri
Pewarta: Ade Irma Junida
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2022