Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Cahyo R Muzhar, menyatakan, kasus Montara tidak akan merusak hubungan bilateral antara Indonesia dengan Australia.

“Kita jangan khawatir bahwa itu akan mengganggu hubungan bilateral dan sebagainya. Ini adalah permasalahan hukum. Jadi, jangan juga kita nanti terbawa oleh polemik,” kata dia, dalam acara Optimalisasi Penyelesaian Kasus Montara yang disiarkan Forum Merdeka Barat 9, dari Jakarta, Jumat.

Baca juga: Dua saksi kunci kasus tumpahan minyak Montara meninggal dunia

Sebagai contoh, dia katakan, ketika Indonesia bersengketa dengan Malaysia mengenai Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan di Mahkamah Internasional, tepatnya International Court of Justice, Indonesia dan Malaysia menyelesaikan kasus itu melalui jalur hukum.

Setelah pembacaan hasil persidangan pun, hubungan bilateral antara Indonesia dengan Malaysia masih baik-baik saja. “Ini karena permasalahan hukum kita selesaikan secara hukum, dan kita harus menghormati putusan pengadilan apa pun bentuk pengadilannya, apa pun bentuk lembaganya. Mau lembaga nasional maupun internasional,” ucap dia.

Baca juga: Wagub NTT minta dukungan pusat perjuangkan ganti rugi kasus Montara

Ketika menyampaikan paparan, dia menekankan berulang kali, yang menjadi permasalahan merupakan dampak dari pencemaran meledaknya kilang minyak Montara di Blok Atlas Barat Laut Timor milik perusahaan Thailand yang berkantor di Australia, yaitu PTT Exploration dan Production (PTTEP) Australasia pada 2009.

Minyak yang tumpah sebanyak kurang lebih 30.000 barel ke Laut Timor mencemari biota laut di perairan itu sehingga berpengaruh pada kehidupan ekonomi dan bahkan berdampak pada kesehatan masyarakat setempat. “Apalagi pada negara pesisir. Mereka bertanggung jawab penuh, karena ini isunya adalah pertanggungjawaban negara,” kata dia.

Baca juga: Nelayan NTT menangkan gugatan tumpahan minyak Montara

Ia berharap, putusan pengadilan internasional tidak akan jauh berbeda dengan pengadilan Australia. Sebelumnya, pada 2021, Indonesia telah memenangkan gugatan internasional yang dipimpin oleh Kementerian Hukum dan HAM. “Kita memakai bukti-bukti dan argumentasi hukum yang sama. Kita optimis akan memenangkan gugatan ini,” ucapnya.

Baca juga: Gugatan kepada Australia dalam kasus Montara sudah lama dipersiapkan

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022