Jakarta (ANTARA) - Ketua Satuan Tugas (Task Force) Montara Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa 2 orang saksi kunci Montara yang meninggal dunia pada akhir Januari lalu tidak akan menjadi kendala persidangan yang akan digelar pada Juni 2022.
"Kalau mereka butuh saksi, masih ada puluhan ribu yang menggantikannya. Tidak ada yang akan mengganggu proses pengadilan," kata Purbaya dalam acara Optimalisasi Penyelesaian Kasus Montara yang disiarkan Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) di Jakarta, Jumat.
Pernyataan tersebut merupakan tanggapan Purbaya atas dua saksi kunci yang meninggal dunia setelah pulang dari Sydney, Australia, usai memberikan kesaksian di pengadilan Australia.
Sebelumnya pada 2021, Indonesia telah memenangkan gugatan internasional yang dipimpin oleh Kementerian Hukum dan HAM. Akan tetapi, proses hukum tersebut kembali berlanjut akibat PTT Exploration dan Production (PTTEP) sebagai pihak yang menerima tuntutan mengajukan banding.
Baca juga: Luhut: Pemerintah ajukan gugatan dalam negeri tuntaskan kasus Montara
Baca juga: Luhut: pemerintah tegas gugat kasus Montara untuk rakyat NTT
Persidangan akibat pengajuan banding oleh PTTEP Australasia akan digelar pada Juni 2022.
Purbaya menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh segala hal yang dibutuhkan oleh persidangan, termasuk mengirimkan ahli dan menyediakan berbagai data. Hal tersebut terbukti dari keberhasilan Indonesia di pengadilan sebelumnya.
"Kita kirim ahli lebih dari 40 orang, dan mengirimkan masyarakat kita yang diundang oleh pengadilan sana," ucap dia.
Terkait dengan pengadilan banding, Purbaya menyatakan bahwa pihaknya sudah siap tempur untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat yang dirugikan, berikut juga untuk memperjuangkan pemulihan lingkungan yang terdampak.
"Kita sekarang full team. Siap tempur 100 persen kalau mereka masih membutuhkan data-data untuk diajukan atau dites di tahap berikutnya," tutur Purbaya.
Baca juga: Dua saksi kunci kasus tumpahan minyak Montara meninggal dunia
Baca juga: Wagub NTT minta dukungan pusat perjuangkan ganti rugi kasus Montara
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya merasa optimistis, karena sebelumnya strategi yang melibatkan sinergisitas antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, dan berbagai pihak lainnya yang terlibat telah berhasil memenangkan di pengadilan di Australia.
"Selama kita konsisten dan kompak antara semua kementerian, tidak ada celah untuk menggagalkan optimalisasi," ucap Purbaya menegaskan.
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022