"Pada 2010, kecelakaan kerja di Indonesia tercatat sebanyak 98.000 kasus. 1.200 kasus diantaranya mengakibatkan pekerja meninggal dunia," kata Muji usai menyampaikan hasil Pertemuan Asia-Europe Meeting (ASEM) Workshop on National Occupational Safety and Health (OSH) Strategis.
Menurut dia, dengan angka kecelakaan kerja tersebut, maka rata-rata ada tujuh pekerja yang meninggal dunia setiap harinya.
Apabila dibanding dengan negara di Eropa, seperti Denmark dan Jerman, kasus kecelakaan kerja lebih banyak yaitu 100.000 kasus, namun pekerja yang meninggal dunia hanya tercatat sebanyak 500 orang.
Muji mengatakan, sebagian besar kecelakaan kerja di Indonesia justru tidak dialami oleh pekerja di tempat kerja, melainkan terjadi di jalan raya saat pekerja tersebut berangkat atau pulang kerja.
"Sekitar 60 persen pekerja justru mengalami kecelakaan kerja akibat kecelakaan lalu lintas, selebihnya diakibatkan penyebab lain seperti di tempat kerja," katanya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja, dinyatakan bahwa kecelakaan kerja tidak hanya terjadi di tempat kerja, tetapi juga saat pekerja tersebut berangkat atau pulang kerja.
"Oleh karena itu, target utama kami adalah menekan kasus kecelakaan kerja yang bisa mengakibatkan kematian," katanya.
Muji juga menyebutkan, setiap perusahaan harus bisa memenuhi seluruh persyaratan K3, karena pemenuhan unsur keselamatan dan kesehatan untuk pekerja tidak hanya bermanfaat meningkatkan kesejahteraan pekerja, melainkan juga sudah menjadi bagian dari kebutuhan perusahaan.
"Pemenuhan K3 tersebut akan menunjang kegiatan bisnis perusahaan. Misalnya, berdampak pada peningkatan produktivitas pekerja, dan juga menunjang diterimanya suatu produk di pasaran," katanya.
Sementara itu, dari hasil pertemuan di Yogyakarta yang diikuti 24 negara Asia dan Eropa tersebut, diperoleh empat poin rekomendasi yaitu sepakat untuk membangun dasar yang produktif untuk berbagi informasi mengenai keselamatan dan kesehatan kerja.
Selain itu, juga ada kesepakatan untuk memperkuat kerja sama pelaksanaan K3 secara tripartit di masing-masing negara, juga akan dilakukan kerja sama K3 secara regional dan internasional untuk bidang riset dan peningkatan kapasitas anggota Asem.
Sedang rekomendasi keempat adalah mempromosikan kesadaran bahwa pelaksanaan K3 yang baik akan memberikan perlindungan dan peningkatakn kesejahteraan pekerja dan berdampak pada peningkatan produktivitas perusahaan.
Sementara itu, Commisioner of Workplace Safety and Health, Ministry of Manpower Singapore Ho Siong Hin mengatakan, melalui pertemuan tersebut terdapat pemahaman yang lebih baik antar anggota Asem untuk mengidentifikasi dan meningkatkan kerja sama dalam pelaksanaan K3.
"Tahun depan, pertemuan yang sama akan digelar di Singapura. Kami berharap bisa meneruskan hasil yang telah diperoleh di sini," katanya.
Sedangkan, Head of Unit External Relation European Union Kristin Schreiber mengatakan, pelaksanaan K3 adalah solusi terbaik yang bisa memberikan keuntungan untuk perusahaan dan karyawan.
(E013/B013)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011