Terdakwa berteman dengan teroris dan terlibat dalam pembinaan militer di Aceh"
Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa kasus terorisme, Abu Tholut, dijatuhi vonis 8 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah terlibat dalam pelatihan militer di Aceh.
Vonis ini lebih ringan ketimbang tuntutan 12 tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) 12 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim PN Barat, Musa Arief mengatakan, Abu Tholut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme menghukum dengan 8 tahun penjara.
Musa mengatakan Abu Tholut terbukti memiliki dan menyimpan senjata api dan bahan peledak serta intens berkomunikasi dengan Dulmatin dan Abu Bakar.
"Terdakwa berteman dengan teroris dan terlibat dalam pembinaan militer di Aceh," ujar Muda Arief dalam sidang putusan di PN Barat, Jalan S Parman, Jakarta, Kamis (13/10).
Menanggapi vonis itu, JPU dan kuasa hukum Abu Tholut menyatakan masih pikir-pikir.
Abu Tholut disebut turut serta dalam kegiatan pelatihan militer di Aceh dan mengajarkan cara bongkar pasang senjata, menembak, membaca peta, latihan strategis posisi bertahan dan bela diri. Ada 43 orang yang mengikuti latihan tersebut.(*)
ANT
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011