Jakarta (ANTARA) - Indonesia Crypto Consumer Association (ICCA) dan Perkumpulan Konsultan Hukum Aset Kripto Indonesia (PKHAKI) secara resmi dibentuk, sebagai wujud respon terhadap masifnya perkembangan industri aset kripto di kalangan masyarakat Indonesia dan dunia.

"Kehadiran ICCA ini merupakan bentuk respon terhadap perkembangan industri aset kripto di Indonesia," kata Ketua ICCA Rob Rafael Kardinal dalam peresmian ICCA dan PKHAKI di Jakarta, Jumat.

"Kami berharap dengan adanya ICCA tentunya dapat menjadi sarana dan ruang bagi masyarakat yang berinvestasi dan menggunakan aset kripto serta produk turunannya untuk bisa menyuarakan pendapat mereka," imbuhnya.

Baca juga: DANA masih kaji soal layanan kripto di platform

Baca juga: Meta digugat di Australia karena tampilkan iklan aset kripto palsu

Senada dengan Rob, Ketua PKHAKI Januardo Sihombing menyatakan pentingnya peranan ICCA dan PKHAKI dalam perkembangan industri kripto di Indonesia.

Menurut Januardo, merebaknya bisnis aset kripto di kalangan masyarakat secara cepat seperti yang sedang terjadi saat ini, menunjukkan tingginya animo dari masyarakat terhadap kripto.

Ia menambahkan, tingginya animo masyarakat ini tentunya harus difasilitasi dengan perlindungan dalam bentuk regulasi.

"Urgensi terhadap regulasi ini yang kemudian menjadi latar belakang utama pembentukan dari PKHAKI ini. Di mana melalui PKHAKI ini kami berharap dapat membantu pemerintah untuk tidak hanya mempercepat proses pembentukan regulasi, namun juga menyuarakan pendapat dan masukan konstruktif untuk membentuk regulasi terkait kripto yang lengkap dan komprehensif," kata Januardo.

PKHAKI juga menyuarakan urgensi pembentukan profesi penunjang aset kripto di dalam bursa diantaranya konsultan hukum aset kripto sebagai bagian dari ekosistem bursa aset kripto yang mengedepankan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi para pelaku usaha termasuk perlindungan terhadap konsumen.

Dikutip dari keterangan ICCA dan PKHAKI, perkembangan tren aset kripto di Indonesia ditunjukkan melalui besarnya nilai transaksi aset kripto yang bernilai Rp83,3 triliun, dan tingginya jumlah investor di kripto sejumlah 12,4 juta orang yang melebihi jumlah investor di saham yang berjumlah 8,1 juta.

Pembentukan PKHAKI dan ICCA ini juga didukung oleh berbagai pihak termasuk diantaranya pelaku bisnis.

Baca juga: Bamsoet sebut pentingnya masalah keamanan soal kripto

Baca juga: Praktisi ingatkan pasang surut dalam berinvestasi di pasar modal

Baca juga: Binance terima lisensi khusus dari regulator aset virtual Dubai

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2022