Mendagri: Status Hukum Irjabar Diselesaikan Dulu, Baru Pilkada
Rabu, 15 Februari 2006 11:27 WIB
Jakarta (ANTARA News) - Mendagri M Ma`ruf menegaskan status hukum provinsi Irian Jaya Barat (Irjabar) harus diselesaikan lebih dahulu, sesudah itu baru dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung di Irjabar.
"Permasalahan Irjabar dan Papua harus diselesaikan secara hukum, dan pada tanggal 20 Pebruari status hukum Irjabar sudah harus ada. Kita tunggu sampai tanggal 20, setelah ada status hukumnya, baru dibicarakan kapan Pilkada dilaksanakan," katanya, seusai bertemu dengan puluhan tokoh masyarakat Papua, di Jakarta, Rabu.
"Tanggal 20 ini diharapkan sudah ada status hukum yang definitif tentang keberadaan kedua provinsi itu (Irjabar dan Papua)," katanya.
Ketika ditanyakan bagaimana jika Majelis Rakyat Papua (MRP) mengeluarkan rekomendasi hasil konsultasi dengan rakyat Papua yang intinya penolakan pembentukan pronvinsi Irjabar, Mendagri mengatakan bahwa terbentuknya provinsi Irjabar melalui proses yang panjang.
"Namun, kita tetap sosialisasikan dengan melakukan dialog atas semua pihak," katanya.
Mendagri menyebutkan pemekaran provinsi Irjabar harus berdasarkan "bottom-up" dan bersifat administratif. Tujuan pemekaran adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat. (*)