... Tidak bisa itu dibebankan ke APBN. Nanti akan dibicarakan lagi oleh LPS dan BI...
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan belum dapat memutuskan mekanisme pengembalian dana nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas, yang membeli produk reksadana di Bank Century. Pula, pengembalian dana itu tidak bisa dibebankan ke APBN.
Hal tersebut menjadi kesimpulan dalam rapat dengar pendapat antara pemerintah, BI, dan LPS dengan tim pengawas Century di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.
Deputi Gubernur BI, Halim Alamsyah, menjelaskan, reksadana yang ditawarkan Antaboga menyimpang dari ketentuan karena tidak tercatat dalam pembukuan Bank Century.
"Ada produk investasi dana yang diterbitkan Antaboga dimana produk ini diindikasikan menyimpang dari ketentuan," katanya.
Halim menjelaskan, Antaboga sebenarnya tidak memiliki izin menjadi manajer investasi dan mengeluarkan produk reksadana.
Bank Indonesia, lanjut dia, bahkan sudah melakukan pemeriksaan pada Maret 2006 dan perbaikan telah dilakukan.
"Semua produk tidak dicatat di Bank Century. Kami menemukan indikasi ada produk yang dijual lewat karyawan Bank Century didasarkan atas faktor manajemen Bank Century yang kurang sehat," ujarnya.
Pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, memastikan pengembalian dana nasabah tidak bisa menggunakan dana APBN karena ini bukan merupakan bencana nasional seperti luapan lumpur Sidoarjo.
"Tidak bisa itu dibebankan ke APBN. Nanti akan dibicarakan lagi oleh LPS dan BI," kata Martowardoyo.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner LPS, Heru Budiargo, mengatakan, tidak ada landasan hukum untuk meminta LPS dan Bank Mutiara --dahulu Bank Century-- mengembalikan dana para investor Antaboga.
"Karena yang dijamin adalah dana produk hanya yang dikeluarkan bank. Terkait reksadana, discretionary fund tidak dijamin LPS," ujarnya.
Menurut dia, pembayaran kepada para nasabah Antaboga seharusnya bersumber dari pengejaran aset pelaku dan penyalahgunaan investasi seperti permintaan Menkopolhukam pada Maret 2010.
Pemerintah sebelumnya mengajukan dua opsi pengembalian dana nasabah, yaitu dengan melunasi hak nasabah melalui sumber pendanaan lewat pendapatan negara; atau melalui pengembalian aset milik Bank Century.
Sesuai dengan peraturan dan UU berlaku apabila sumber pendanaan dari pendapatan negara, maka pemerintah akan mengajukan usulan anggaran kepada DPR.
Namun, opsi pendanaan pembayaran hak nasabah bersumber dari pengembalian aset milik Bank Century baik yang berada di dalam dan luar negeri baru dapat dilakukan apabila seluruh tahapan proses hukum pengejaran dan pengembalian aset Bank Century telah selesai. (S034)
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2011