Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung mengaku prihatin dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung yang memvonis bebas terdakwa pidana korupsi yang juga Walikota Bekasi nonaktif, Mochtar Mohammad.
"Saya terus terang bagian dari aparat penegak hukum, penyidik dan penuntut umum dalam perkara ini, merasa prihatin dengan adanya perkara yang dibebaskan oleh hakim Tipikor itu," kata Wakil Jaksa Agung (Waja), Darmono, di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis bebas Walikota Bekasi nonaktif, Mochtar Mohammad, yang menjadi terdakwa dugaan suap terhadap perawakilan BPK agar Pemerintah kota Bekasi memperoleh laporan Wajar Tanpa Pengecualin (WTP) dan suap kepada panitia Piala Adipura 2010.
Ia menjelaskan bahwa terhadap perkara yang diputus bebas itu sesuai mekanisme prosedur tetap yang ada, akan dieksaminasi.
"Kita periksa, apakah ada kekeliruan terhadap penanganannya. Mungkin ada hal-hal yang dilewatkan (sangkaan terhadap terdakwa)," katanya.
Seperti diketahui, vonis bebas tersebut merupakan yang pertama kalinya sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdiri.
Mochtar Mohammad oleh penuntut umum dituntut dengan 12 tahun kurungan serta denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan dengan ancaman melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan atau Pasal 5 ayat (1) atau pasal 12 huruf e atau pasal 13 jo pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juga pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Juru Bicara Komisi Yudisial Asep Rahmat Fajar mengungkapkan bahwa pihaknya akan meneliti apakah ada pelanggaran kode etik hakim dibalik putusan bebas Mochtar Muhammad dalam perkara dugaan korupsi dan penyuapan.
"Saat ini KY akan secepatnya analisis seluruh hasil penelusuran yang sudah dilakukan selama ini, dokumen-dokumen persidangan, termasuk di dalamnya rekaman proses persidangan," kata Asep kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.
Menurut Asep, dari hasil analisis tersebut akan ditentukan apa langkah selanjutnya.
"Sebab kalau semua data tersebut dinilai bisa ditindaklanjuti, maka akan dilakukan permintaan keterangan para pihak, tapi kalau tidak bisa ditindaklanjuti, maka ditutup," ungkapnya.
Jubir KY ini juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah memantau kasus tersebut dalam beberapa waktu terakhir dan ada informasi akan ada putusan kontroversial.
"Karena memang ada berbagai info yang masuk ke KY, salah satunya info bahwa putusan hakim akan kotroversial," kata Asep.
(R021)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011