Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Negara RI mengaku ceroboh telah mencantumkan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary sebagai tersangka dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim ke Kejaksaan Agung.
"Kata-kata tersangka harusnya tidak tercantum di dalam surat ini. Karena itu format yang sudah biasa digunakan, dan tidak wajib mencantumkan tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Pol Ketut Untung Yoga Ana di Jakarta, Rabu.
Yoga menambahkan seharusnya penyidik tidak menulis karena mestinya disesuaikan dengan substansinya adalah berdasarkan laporan dari pelapor, ada terlapor Abdul Hafiz dengan empat komisioner.
Adanya ketidakcermatan dari tim penyidik Direktorat I Tindak Pidana Umum, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, yang menangani kasus tersebut, katanya.
"Mestinya di situ sesuai dengan substansinya itukan terlaporkan. Harusnya sudah ada indikasi pidana dan hal itu yang sedang diselidiki," kata Yoga.
Hal ini terkait dengan kasus Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Maluku Utara dimana SPDP yang dikirim Kejagung pada tanggal 15 Agustus 2011 dengan Nomor Surat B/81-DP/VII/2011/DIT.TIPIDUM mencantumkan Abdul Hafiz Anshary sebagai tersangka.
Kemudian Polri membantah dengan menyatakan status Ketua KPU tersebut belum tersangka karena saksi-saksi belum diperiksa semua.
(ANTARA)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011