Yang khilaf saya atau dia, biar masyarakat yang menilai, saya tidak perlu mengomentari
Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung mempersilakan pihak kepolisian untuk mencabut Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dengan tersangka Ketua KPU Abdul Hafiz Ansary kalau penyidik menyatakan yang bersangkutan belum tersangka.
"Karena itu, sekali lagi kami mengharapkan kalau penyidik itu menyatakan belum jadi tersangka, saya harapkan surat yang kita terima itu bisa dicabut kembali. Surat itu bisa dicabut kembali dan kemudian dilakukan penghentian penyidikan saja, kan gak perlu repot-repot," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono, di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, Mabes Polri membantah jika Ketua KPU sudah ditetapkan sebagai tersangka, padahal Kejagung sendiri sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan tersangka Ketua KPU dan rekan-rekannya terkait Pemilihan Kepala Daerah Maluku Utara.
Ia menjelaskan secara hukum kami sudah menerima SPDP tersangka yang berarti secara hukum sudah dicatat dalam register SPDP, berarti sudah ada tersangka di situ.
Ditegaskan, SPDP itu merupakan surat resmi jadi bukannya surat liar bukan surat palsu.
Terkait pernyataan Ketua KPU yang menyatakan bahwa dirinya khilaf menyatakan status tersangka itu, ia menyatakan biar masyarakat menilai apakah yang khilaf dirinya atau dia.
"Yang khilaf saya atau dia, biar masyarakat yang menilai, saya tidak perlu mengomentari," katanya.
Kendati demikian, ia menambahkan dirinya menyampaikan informasi itu berdasarkan data yang diterima dari polisi dari penyidik.
Sebelumnya, Kejagung bersikukuh Ketua Komisi Pemilihan Umum, Abdul Hafiz Ansary, sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait Pemilihan Kepala Daerah Maluku Utara sesuai dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri.
"Kejagung telah menerima SPDP tertanggal 27 Juli 2011 yang kebetulan diterima oleh Kejagung dalam hal ini Jampidum pada 15 Agustus 2011 dengan Nomor Surat B/81-DP/VII/2011/DIT.TIPIDUM," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, melalui siaran persnya di Jakarta, Selasa.
Sementara itu, dalam SPDP yang ditunjukkan langsung oleh Kapuspenkum Kejagung itu bertandatangankan Direktur I Tindak Pidana Umum, Brigjen Agung Sabar Santoso.
Surat tersebut isinya, yakni, dengan ini diberitahukan pada hari ini telah dimulai penyidikan tindak pidana pemalsuan surat dan memberikan keterangan palsu pada Mahkamah Konstitusi yang diduga dilakukan oleh KPU Pusat yaitu pada pleno KPU, suara DPRD Daerah Pemilihan Umum Maluku Utara oleh KPU Provinsi Maluku Utara tidak dijadikan dasar dalam penetapan dasar oleh KPU pusat.
Dan diduga terlapor mengubah sertifikat dan perolehan suara Partai Hanura dan sertifikat palsu yang dibuat oleh terlapor, yakni, sertifikat rekapitulasi perhitungan dan perolehan suara Partai Hanura di tingkat provinsi dan di tingkat Kabupaten Halmahera Barat sebagaimana Pasal 263 KUHP dan Pasal 266 KUHP, yang diduga dilakukan terlapor Prof Dr H.A. Hafiz Ansary AZ.
(R021/R010)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011