Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Timur memusnahkan barang bukti narkoba dan minuman keras hasil pengungkapan yang dilakukan selama tiga bulan, yakni Januari hingga Maret 2022 di Mapolda setempat di Surabaya, Kamis.

"Barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil ungkap Polda Jatim bersama polres jajaran selama tiga bulan," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta saat pemusnahan barang bukti.

Kapolda merinci barang bukti tersebut adalah 18,04 kilogram ganja, 116,073 kilogram sabu-sabu, 39.817 botol minuman keras, 3.382 butir pil ekstasi, 3.117 psikotropika, 4 juta butir pil koplo dan 10,2 gram tembakau “gorilla”.

Irjen Nico mengatakan pemusnahan tersebut sengaja dilakukan menjelang bulan Ramadhan 1443 Hijriah agar masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan rasa aman dan tenteram.

"Barang bukti tersebut disita dari pengedar narkoba jaringan Surabaya dan Bangkalan. Nantinya kami akan lebih aktif berkoordinasi dengan tokoh agama untuk melakukan pencegahan," ucapnya.

Pada kesempatan sama, mantan Kapolda Kalimantan Selatan itu juga mewanti-wanti anggota kepolisian untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: Polisi ungkap peran tersangka atur skor dan suap Liga 3 Zona Jatim

Baca juga: Polda Jatim mengungkap peredaran ekstasi di tempat hiburan Surabaya


Sebab, kata dia, pihaknya tidak segan menindak tegas bagi siapa pun yang melakukannya.

"Dari 41 ribu anggota kami, lebih baik memotong sedikit untuk menyelamatkan yang banyak. Karena yang terlibat kurang dari satu persen, tapi satu persen itu mengganggu sehingga kami akan tegas," tutur perwira tinggi Polri tersebut.

Polda Jatim, lanjut Nico, juga berterima kasih masyarakat yang membantu mengungkap berbagai kasus narkoba.

"Ke depan kami akan melakukan upaya pencegahan sebagai langkah strategi utama, kemudian melakukan penegakan hukum terhadap bandar serta pengedar," kata dia.

Baca juga: Polda Jatim waspadai longsor susulan di Tol Pandaan-Malang

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Arie Ardian Rishadi menambahkan pihaknya bersama polres jajaran terus melakukan pengawasan, pencegahan dan penegakan hukum terhadap peredaran narkoba, terutama saat Ramadhan.

"Selama kurun waktu tiga bulan sejak bulan Januari hingga Maret 2022, Ditresnarkoba Polda Jatim dan Polres jajaran berhasil mengungkap sebanyak 1.747 kasus peredaran narkoba dengan jumlah tersangka 2.150 orang," paparnya.

Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022