Kuala Lumpur (ANTARA) - Konsulat RI Tawau di Malaysia kembali memfasilitasi pemulangan 236 orang warga negara Indonesia (WNI) atau pekerja migran Indonesia (PMI) bermasalah yang telah selesai menjalani proses hukum kasus mereka, Kamis.

Pemulangan itu dilakukan melalui jalur laut dari Pelabuhan Tawau ke Pelabuhan Tunontaka di Nunukan, Kalimantan Utara, dengan dua kapal feri: KM Mideast Express dan Nunukan Express.

Mereka yang dipulangkan terdiri dari 180 orang pria dewasa, 40 orang wanita dewasa, dan 16 anak-anak.

Berdasarkan informasi dari pihak berwenang Malaysia dan wawancara langsung dengan sejumlah WNI yang dideportasi, mereka sebelumnya tersangkut berbagai kasus di wilayah Sabah seperti pelanggaran keimigrasian, narkoba, dan kasus kriminal lainnya.

Mereka berasal dari berbagai provinsi di Indonesia, seperti Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Direktur Imigrasi Sabah Syarifah Sitti Saleha dan Konsul RI Tawau Heni Hamidah meninjau proses deportasi di Pelabuhan Tawau. (HO-KRI Tawau)

Saat berada di Depot Imigresen Tawau (DIT), mereka terlebih dahulu diverifikasi oleh Tim Satgas Perlindungan KRI Tawau guna memastikan kewarganegaraan yang bersangkutan.

Setelah dipastikan bahwa mereka adalah WNI, pihak konsulat menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).

Mereka juga telah mendapatkan vaksinasi lengkap COVID-19. Untuk memastikan mereka dalam keadaan sehat, Konsulat RI Tawau juga telah memfasilitasi tes PCR pada 28 Maret 2022.

Proses deportasi yang pertama kali dilakukan pada 2022 itu ditinjau langsung oleh Direktur Imigrasi Sabah Syarifah Sitti Saleha dan Konsul RI Tawau Heni Hamidah di Pelabuhan Tawau.

Setibanya di Nunukan, para WNI tersebut akan ditangani lebih lanjut oleh berbagai instansi terkait di Indonesia sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

Baca juga: Pendatang ke Malaysia wajib punya asuransi minimal 20 ribu dolar
Baca juga: Malaysia gratiskan jalan tol ke Singapura sambut pembukaan perbatasan
Baca juga: Pekerja migran asal NTT yang bebas hukuman mati dipulangkan

Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2022