Bekasi (ANTARA News) - Ratusan pendukung Wali Kota non Aktif Bekasi Mochtar Mohammad merayakan kebebasan pimpinan mereka dengan suka cita menyanyikan lagu-lagu perjuangan, foto bersama serta saling berpelukan.
"Akhirnya kebebasan itu bisa diraih kembali oleh Mochtar. Bagi kami dia merupakan orang yang telah berjasa membangun Kota Bekasi hingga bisa maju seperti sekarang," kata Maman seorang pendukung Mochtar di rumah dinasnya, Selasa malam.
Sebelumnya pada sidang di pengadilan tindak pidana korupsi Bandung Jawa Barat, Selasa (11/10) majelis hakim pimpinan Azharyadi memvonis bebas murni Mochtar padahal sebelumnya jaksa penuntut umum pengadilan Tipikor menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara.
Di rumah dinas itu mulai dari ibu-ibu, anak-anak, ormas, orsospol, anggota DPRD Kota Bekasi dan terbanyak kader PDI-P bergantian bersalaman dan berpelukan dengan Mochtar.
Di sisi lain sekelompok pemuda asyik menyanyikan lagu-lagu perjuangan seperti maju tak gentar dalam memberikan dukungan kepada Mochtar.
Dua buah karangan bunga ucapan selamat atas vonis bebas murni Mochtar juga terlihat didepan rumah, satu dari tokoh masyarakat setempat dan satu lagi dari lurah Margahayu.
Mochtar yang mengenakan kemeja merah kecoklatan terlihat sumringah dan tak henti-henti menebarkan senyum kepada pendukungnya yang mengajak foto bareng dan bersalaman.
Sayangnya ketika dimintai tanggapan atas vonis bebas murni itu, Mochtar mempersilakan wartawan bertanya kepada pengacaranya.
Pengacara Mochtar Sirra Prayuna menilai, pengajuan kasasi komisi pemberantasan korupsi pascavonis bebas oleh majelis hakim Tipikor Bandung tak seharusnya dilakukan
"Pasal 244 KUHP yang menjadi dasar hukum pengajuan kasasi atas vonis bebas terhadap terdakwa, saat ini sedang dalam proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), di mana setiap putusan vonis bebas tidak bisa diajukan kasasi," kata Sirra.
Menurut dia, permohonan uji materi tersebut dilakukan oleh Prof Yusril Ihza Mahendra. Bila uji materi itu terpenuhi, maka setiap terdakwa yang divonis bebas majelis hakim tidak dapat dilakukan kasasi.
Pasal 244 KUHP sekarang sedang diuji di MK berkaitan dengan putusan bebas murni agar bebas murni tidak bisa diajukan upaya hukum kasasi," kata Sira.
Berkaitan dengan perkara Mochtar, kata dia, dirinya sependapat dengan dasar hukum tersebut. Sebab, tuduhan kegiatan fiktif, penyuapan kepada anggota DPRD untuk memuluskan pengesahan APBD, suap Rp300 juta untuk tim Adipura, dan suap kepada anggota BPK perwakilan Jawa Barat sebesar Rp 400 juta, tidak ada yang terbukti.
"Saya sependapat bahwa putusan bebas murni terhadap suatu perkara tidak dapat diajukan kasasi oleh jaksa," katanya. (M027/B013)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011