Jakarta (ANTARA) - Anggota DPR RI meminta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai eksekusi terhadap jajaran rektorat Universitas Trisakti (Usakti).
"Semua lembaga negara terkait harus mematuhi putusan MA tersebut," kata Ketua Komisi III Bidang Hukum DPR RI, Benny K Harman di Jakarta, Selasa.
Benny mengatakan lembaga negara terkait yang harus segera melaksanakan putusan MA, yakni PN Jakarta Barat, pihak Universitas Trisakti maupun Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas).
Benny menyatakan pihaknya telah menerima Yayasan Trisakti yang menyampaikan adanya kendalan dalam melaksanakan putusan eksekusi rektorat Usakti tersebut.
Anggota Komisi III DPR RI akan menindaklanjuti permohonan pihak Yayasan Usakti yang disampaikan melalui surat agar lembaga negara terkait segera menjalankan putusan MA.
Sekretaris Umum Yayasan Trisakti, Abi Jabar menyebutkan pihaknya menyampaikan keluhan adanya pihak tertentu yang hendak menghambat proses eksekusi terhadap jajaran rektorat Usakti kepada Komisi III DPR RI.
Abi menambahkan penundaan eksekusi terhadap jajaran rektorat Usakti berpotensi merugikan mahasiswa yang mengikuti kegiatan perkualian dan melanggar Pasal 67 ayat 1 Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
"Kalau diteruskan dan wisuda mahasiswa terus berlangsung akan melanggar UU Sisdiknas, karena wisuda itu ditandatangi rektor dan dekan yang sudah tidak sah," tutur Abi.
Sebelumnya, Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 821 K/Pdt/2010 tertanggal 28 September 2010, menyebutkan Thoby Muthis tidak berhak menjadi Rektor Universitas Trisakti.
Putusan MA menyatakan pihak Yayasan Trisakti sebagai Pembina Pengelola Badan Penyelenggaraan dari Universitas Trisakti serta menjadi pemilik uang pembayaran mahasiswa kepada Universitas Trisakti.
Sebelumnya, Ketua Forum Komunikasi Karyawan Usakti Advendi Simangunsong menyatakan, putusan MA tentang sembilan pejabat Rektorat Usakti berpotensi melanggar HAM.
(T.T014/R021)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011