Jakarta (ANTARA) - Pemerintah siap mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU JPSK) kepada DPR sehingga diharapkan Indonesia dapat segera memiliki panduan dalam menghadapi kemungkinan adanya krisis keuangan.
"Untuk antisipasi krisis, kita punya protokol krisis manajemen. Ada pertukaran informasi antar sektor moneter dengan pemerintah (fiskal). Kita menyiapkan policy respon, tapi memang kita memerlukan UU JPSK, sekarang kita persiapkan," ujar Menko Perekonomian Hatta Rajasa di Jakarta, Selasa.
Hatta memastikan pemerintah menyiapkan segala antisipasi untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia yang saat ini dalam kondisi stabil dan UU JPSK termasuk menjadi salah satu elemen penting antisipasi tersebut.
"Itu menjadi bagian apa yang kita jaga. Kalau kita mau jaga motor pertumbuhan kita, ya ekspor kita jaga, daya beli masyarakat kita jaga, `spending budget` kita jaga, dan juga investasi kita jaga," ujarnya.
Sementara itu Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, RUU JPSK akan segera diajukan kepada DPR paling lambat akhir Oktober 2011.
"RUU JPSK itu kita harapkan sebelum akhir Oktober akan kita bawa masuk ke DPR," ujarnya.
Menkeu mengatakan, saat ini sedang dilakukan harmonisasi dalam penyusunan draf sebagai persiapan pembahasan RUU tersebut di DPR.
"Kita akan masukkan karena dari sisi pemerintah sedang dalam rangka harmonisasi itu, salah satu UU yang wajib kita segera miliki adalah UU JPSK dan kita sudah menerima respons dari DPR bahwa DPR akan siap untuk membahas itu," ujarnya.
Ia juga menjelaskan ada beberapa pasal-pasal dalam draf RUU tersebut yang memerlukan pandangan DPR terkait pengambilan keputusan dalam Komite Stabilisasi Sistem Keuangan.
"Nanti kita diskusikan karena kita tahu ada pasal-pasal yang perlu kita dapat kesamaan pandangan dengan DPR. Mungkin DPR mengusulkan untuk tidak ada forum yang dipimpin oleh Menkeu dan Gubernur BI. Kita mengusulkan itu cukup di Menkeu dan Gubernur BI, tapi ini nantinya tentu akan ada forum," kata Menkeu.
Pemerintah berupaya mengajukan RUU JPSK sebagai protokol dalam menghadapi dampak potensi krisis ekonomi global yang suatu saat dapat berpengaruh kepada Indonesia.
UU JPSK dirasakan mendesak dan makin dibutuhkan karena saat ini krisis finansial serta utang sedang melanda Amerika Serikat dan Eropa, dan belum menunjukkan tanda-tanda kondisi membaik.
(T.S034/A039)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011