"Kalau proyek dianggap bermasalah, pasti diusulkan untuk dibatalkan," kata Paskah Suzetta.Jakarta (ANTARA News) - Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Paskah Suzetta, mengatakan pihaknya mengusulkan pembatalan sejumlah proyek yang dibiayai dengan pinjaman luar negeri hingga senilai 200 juta dolar AS. "Usulan pembatalan proyek yang `on-going` ada. Sekitar 200 juta dolar AS," kata Paskah usai Rapat Dengar Pendapat dengan BPS dan Komisi XI di Gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa. Ia menjelaskan proyek yang diusulkan untuk dibatalkan itu adalah bagian dari proyek berjangka 10 tahun dari 1995-2005 yang dibiayai oleh pinjaman luar negeri dengan nilai total 15 miliar dolar AS. "Dari angka itu, proyek yang daya serapnya kurang dan yang tidak bisa direalisasikan mencapai 8,5-8,6 miliar dolar AS. Yang 200 juta dolar AS berdasarkan evaluasi awal harus kita usulkan untuk dibatalkan," katanya. Namun ia tidak bersedia menjelaskan secara rinci, departemen mana yang proyeknya diusulkan untuk dibatatalkan. Ia menjelaskan untuk menentukan proyek-proyek "on-going" yang diusulkan untuk dibatalkan, pihaknya melakukan rapat koordinasi pelaksanaan proyek. Dalam rapat tersebut, katanya, seluruh debitur akan diundang untuk membahas kinerja masing-masing proyek, serta menentukan rencana aksi dalam tiga bulan ke depan, misalnya siapa melakukan apa. "Kalau proyek dianggap bermasalah, pasti diusulkan untuk dibatalkan," katanya. Sementara itu, terkait dengan strategi pemerintah untuk mengelola utang luar negeri pemerintah, ia mengatakan bahwa pemerintah akan terus menerus melakukan review atas proyek yang dibiayai utang luar negeri agar meningkat penyerapannya dan efektif penggunaanya "Termasuk kemungkinan pembatalan yang memang tidak efektif dan berhati-hati atas permintaan pembiayaan utang baru yang diajukan oleh departemen dan lembaga pemerintah," katanya. Selain itu, pemerintah akan terus menerus melakukan sinkronisasi dan koordinasi dengan daerah melalui mekanisme koordinasi langsung.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006