Jakarta (ANTARA News) - Institusi pers Indonesia diharapkan meningkatkan kompetensi dan profesionalisme wartawan Indonesia untuk menjaga kemerdekaan pers.
Hal tersebut disampaikan oleh Praktisi Pers Wina Armada dalam Seminar bertemakan Mengapa Perlu Uji Kompetensi Wartawan di Auditorium Adhiyana, Wisma ANTARA, Jakarta, Selasa.
"Kami mengharapkan dengan adanya standar kompetensi wartawan, hanya mereka yang mempunyai kompetensi saja yang bisa berprofesi sebagai wartawan. Tujuannya untuk menjaga kemerdekaan pers itu sendiri," kata Wina Armada yang juga anggota Dewan Pers, Selasa.
Kemerdekaan pers akan sangat terganggu dengan mereka yang mengaku wartawan, wartawan gadungan dan yang tidak memiliki kompetensi. "Itu akan mengganggu kemerdekaan pers itu sendiri dan karena kemerdekaan pers itu milik publik, maka publik yang akan dirugikan".
Kemerdekaan pers adalah milik rakyat dan harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat. Oleh karena itu pers harus mengabdi kepada kepentingan publik dan harus memenuhi syarat-syarat profesional, katanya.
Tujuan lain dari penetapan standar kompetensi wartawan, menurut dia adalah untuk memperbaiki citra, penerapan, dan penampilan pers di masyarakat dan membersikan residu dan penumpang gelap yang mengaku wartawan.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pers Prof. Bagir Manan mengatakan uji kompetensi wartawan itu merupakan salah satu upaya untuk membangun pers yang lebih baik.
"Wartawan harus berusaha berubah ke arah yang lebih baik dalam menguasai pengetahuan, ketrampilan dan integritas," Kata Bagir Manan.
Bagir menambahkan pers yang sudah diakui sebagai lembaga profesi harus menunjukkan bagaimana tanggung jawab profesionalitasnya.
"Masyarakat mulai kehilangan kepercayaan terhadap struktur yang ada seperti penegak hukum, DPR dan yang lainnya. Pers masih mempunyai kesempatan baik untuk mengingatkan dan mempunyai tanggung jawab yang tinggi untuk kehidupan masyarakat," kata Bagir.
Pers bersama kaum intelektual dan kaum profesional yang lain harus bersatu dan bersinergi sebagai tempat masyarakat mengadu untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada di masyarakat, kata Bagir.
"Dalam suasana kegalauan, pers harus menjadi penunjuk jalan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada(di masyarakat)," kata Bagir.
Acara seminar tersebut diawali dengan penganugerahan sertifikat dari Dewan Pers untuk Perum LKBN ANTARA sebagai Penyelenggara Uji Kompetensi Wartawan melalui Lembaga Pendidikan dan Jurnalistik ANTARA (LPJA).
Dewan Pers sejauh ini baru menetapkan Lembaga Pers. Dr. Soetomo (LPDS) pada 6 Mei 2011 dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada 25 Juli serta Radio Republik Indonesia (RRI) sebagai Lembaga Penguji Kompetensi Wartawan, setelah melakukan verifikasi administrasi, kemampuan mengadakan pendidikan dan pelatihan serta memiliki tenaga penguji yang kompeten di bidang kewartawanan.
Aliansi Jurnalistik Indonesia (AJI) juga sudah lolos verifikasi sebagai penyelenggara uji kompetensi wartawan, namun belum menerima sertifikat dari Dewan Pers.
Standar Kompetensi Wartawan Indonesia telah menjadi keputusan Dewan Pers yang disahkan pada 2 Februari 2010 yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalitas para wartawan.
(T.SDP-04/Z003)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011