Juru Bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, di Bina Graha, Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa hadirnya UU intelijen bisa menjadi payung hukum bagi intelijen untuk bergerak sesuai kewenangannya dalam mencegah ancaman serangan terorisme maupun gangguan keamanan yang tidak diinginkan.
"Pemerintah menginginkan adanya suatu payung hukum yang jelas tentang intelijen negara. Jadi dengan disahkannya menjadi undang-undang tentu diharapkan peran komunitas intelijen untuk mengamankan negara bisa lebih baik dan optimal," tuturnya.
Menurut dia, kekhawatiran masyarakat bahwa UU Intelijen dapat membuka peluang kembalinya rezim represif, seperti pada masa Orde Baru bisa diatasi dengan sosialisasi kepada publik.
"Apa yang terkandung dalam undang-undang itu belum dibaca dan belum dipahami," ujarnya.
Kata Julian, proses pembahasan UU Intelijen telah melibatkan beragam elemen masyarakat di luar komunitas Intelijen sehingga tentunya telah mengantisipasi banyak hal termasuk jaminan hak asasi manusia (HAM).
Pelaksanaan UU itu pun, lanjut dia, tentunya dilakukan dengan pengawasan sehingga bisa menutup kemungkinan penyelewengan oleh pihak intelijen.
"Kita tidak perlu khawatir akan diselewengkan karena semua ada rambu-rambu pengawasan, dan batasan pelaksanaan intelijen itu sendiri," demikian Julian.
(T.D013*P008/Z003)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011