Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional 2011, antara lain berisi peningkatan peran Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2TKI).
"Inpres itu diterbitkan antara lain untuk memberi peran kepada BNP2TKI dalam meningkatkan pelayanan dan perlindungan TKI dari hulu sampai hilir dengan lebih baik," kata Deputi Perlindungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Lisna Y. Poeloengan, di Jakarta, Selasa, tentang Inpres Nomor 14/2011 yang dikeluarkan pada 27 September 2011.
Isi Inpres 14/2011 yang terkait BNP2TKI terdiri atas dua hal yakni, pertama, penanganan masalah TKI melalui pembangunan sistem layanan pengaduan secara "online" dengan target tersedianya sistem layanan pengaduan TKI di kantor pusat BNP2TKI dan 10 kantor Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI).
Kedua, pengamanan keberangkatan untuk mencegah TKI nonprosedural dengan target tercapai 100 persen pemberangkatan TKI berdokumen resmi dan pembekalan bagi 750 TKI ilegal untuk berangkat dengan dokumen resmi.
Lisna menuturkan saat ini sistem layanan pengaduan TKI di kantor pusat BNP2TKI sudah dalam jaringan (online) dengan 10 BP3TKI.
"Dengan cara seperti ini, diharapkan TKI lebih terlindungi dengan pelayanan akses pengaduan yang cepat dan aman. Untuk calon TKI, TKI atau keluarga TKI yang ada di daerah mereka bisa melaporkan atau mengadukan kasusnya ke BP3TKI," kata Lisna.
Ia menyebutkan ke-10 BP3TKI yang sudah "online" dengan BNP2TKI adalah BP3TKI Pontianak, BP3TKI Tanjungpinang, BP3TKI Mataram, BP3TKI Semarang, BP3TKI Yogyakarta, BP3TKI Serang, BP3TKI Bandung, BP3TKI Jakarta, BP3TKI Medan, dan Unit Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (UP3TKI) Surabaya.
Lisna menambahkan saat ini pelayanan pengaduan TKI bisa dilakukan dengan cepat, aman, dan murah melalui pusat pengaduan TKI ke nomor telepon 08001000 secara gratis selama 24 jam nonstop.
Ia optimistis dengan Inpres itu, BNP2TKI terus melakukan perbaikan-perbaikan dan penyempurnaan dan Inpres itu sekaligus merupakan alat kontrol untuk mengetahui kinerja BNP2TKI.
"Inpres itu merupakan acuan bagi kami dalam meningkatkan kemampuan penempatan dan perlindungan TKI sesuai tugas pokok dan fungsi tupoksinya," katanya.
Mengenai pengamanan keberangkatan untuk mencegah TKI nonprosedural dengan target pencapaian 100 persen, katanya, sampai 3 Oktober 2011 telah dilakukan pemberangkatan TKI berdokumen resmi dengan pembekalan 530 TKI ilegal untuk berangkat dengan resmi.
"Mereka telah diberikan pengarahan jika ingin bekerja harus sesuai dengan prosedur dan berdokumen. Ini merupakan langkah penting untuk TKI. Jika ingin bekerja, calon TKI juga harus mengetahui undang-undang di negara penempatan," katanya.
(T.B009/R010)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011