Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary mengharapkan kasus pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi tentang penetapan kursi anggota DPR dari Partai Hati Nurani Rakyat di daerah pemilihan Sulawesi Selatan I bisa segera diselesaikan.
"Saya berharap kasus ini bisa selesai sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku agar bisa terlihat siapa yang benar dan siapa yang salah," kata Ketua KPU, di Gedung KPU, Jakarta, Selasa.
Hafiz mengatakan kejelasan atas kasus ini sangat diperlukan, bukan hanya oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu tetapi juga masyarakat yang menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu Legislatif 2009.
"Harapannya cepat selesai untuk mendapatkan kepastian hukum sehingga tidak ada prasangka buruk yang mengakibatkan perasaan tidak nyaman semua pihak. Supaya kita juga nyaman bekerja," katanya.
Hafiz menjelaskan, KPU sudah beberapa kali dimintai keterangan terkait kasus itu. Rekonstruksi di kantor KPU juga sudah berulangkali dilasanakan dengan melibatkan anggota serta staf KPU.
"Kita sudah dipanggil, sudah di- BAP. Keterangan sudah sangat banyak, semua sudah dimintai penjelasan. Kalau pandangan saya pemberian keterangan ini sudah cukup," katanya.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD melaporkan dugaan pemalsuan surat keputusan MK untuk penetapan kursi di daerah pemilihan Sulsel I, Nomor: 112/PAN.MK/VIII/2009 tertanggal 14 Agustus 2009.
Polisi sudah menetapkan satu tersangka dugaan pemalsuan dokumen negara tersebut, yakni juru panggil MK Masyhuri Hasan.
Penyidik Bareskrim Mabes Polri juga telah memeriksa mantan anggota KPU Andi Nurpati terkait dugaan pemalsuan surat tersebut, pada Juli 2011.
Andi, usai pemeriksaan, mengatakan dirinya diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Masyhuri Hasan. Dalam kesempatan tersebut, Andi menegaskan dirinya tidak tahu menahu tentang adanya surat putusan MK palsu tersebut.
Selain Andi, penyidik juga telah memeriksa Ketua Badan Pengawas Pemilu Bambang Eka Cahya Widodo, mantan Hakim MK Arsyad Sanusi, dan serta beberapa saksi dari KPU dan MK.
(H017)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011