Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, di Jakarta Selasa mengatakan bahwa Kejaksaan Tinggi Bali sudah menghubungi dirinya dan laporannya akan segera dikirimkan.
"Mungkin Rabu (12/10) sore, laporannya sudah diterima," katanya.
Sebelumnya, Wakil Jaksa Agung Darmono memerintahkan Kejati Bali untuk mengecek kebenaran kepemilikkan hotel tersebut.
Jika memang benar Djoko Tjandra ada di Bali Kejaksaan Agung akan langsung menangkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan BRI Mohammad Ali menyatakan, Djoko Tjandra juga menghadapi persoalan dengan Dana Pensiun BRI terkait BOT gedung BRI 2 antara BRI dengan Mulia Grup yang dimiliki Djoko S Tjandra.
"BRI menilai rencana investasi di Bali itu bertentangan dengan azas keadilan, sebab Djoko Tjandra masih tersangkut kasus, dimana kasus tersebut pada tingkat Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT) yang dimenangkan BRI," katanya.
Pengadilan Tinggi memerintahkan PT Mulia Persada Pasific yang mengelola gedung BRI II milik Djoko Tjandra untuk mengembalikan Gedung BRI II kepada BRI. Juga diharuskan membayar Rp347,8 miliar yang berasal dari pembayaran sewa gedung BRI II, yang seharusnya diterima Dana Pensiun BRI sejak 1998.
(R021/M011)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011