Jakarta (ANTARA News) - Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) mengusulkan status Keputusan Menteri (Kepmen) nomor M.11.PR.07.06/2003 tentang penunjukan kantor wilayah Depkumham untuk menerima permohonan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) ditingkatkan menjadi keputusan presiden (keppres). "Kepmen ini yang mengatur Depkumham berkoordinasi dengan departemen lain, kami anggap ini kurang tepat sehingga aturan itu perlu dipertegas dan ditingkatkan menjadi keppres," ujar Direktur Hak Cipta, Ditjen HAKI, Depkumham, Achmad Hossan, Jakarta, Selasa. Lebih lanjut dia mengatakan jika ditingkatkan menjadi keppres, maka koordinasi tim penanggulangan pembajakan nantinya akan lebih meningkat dan mengikat. "Tidak hanya departemen terkait seperti Deperin dan Deperdag saja, tetapi juga akan dilibatkan secara intensif instansi lain seperti Bea Cukai dan Polri," ujarnya. Menyinggung tentang maraknya aplikasi program lunak komputer (software) bajakan , Hossan menduga hal itu terjadi karena belum adanya efek jera atas hukuman yang ditetapkan kepada pelaku. Bahkan dia mengaku masih banyak pelaku pembajakan yang hanya menjalani hukuman percobaan. "Tetapi itu semua menjadi kewenangan hakim dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang meringankan dari hukuman maksimal lima tahun penjara," katanya. Namun demikian ia tetap optimis kasus pembajakan secara perlahan-lahan akan reda dengan meningkatnya status dasar hukum Kepmen menjadi keppres. Selain itu, tambah Hossan, dengan ditingkatkan menjadi keppres maka Kanwil Depkumham di daerah lebih giat dalam mengkoordinasikan upaya penanggulangan tindak pembajakan. "Terus terang sekarang ini kita sedang berusaha maksimal agar Indonesia tidak dituduh sebagai negara pembajak. Sebelumnya Indonesia menjadi negara pembajak keempat di dunia," ujarnya. Selama bulan Februari 2005 lalu Polri telah menyita lebih dari 33.000 keping CD software bajakan dari tiga mal di Jakarta, yakni ITC Cempaka Mas, Mall Ambassador dan Mangga Dua Mall, enam orang telah ditetapkan sebagai terdakwa.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006