Kita mengharapkan dengan adanya standar kompetensi wartawan, hanya mereka yang mempunyai kompetensi saja yang bisa berprofesi sebagai wartawan. Tujuannya untuk menjaga kemerdekaan pers itu sendiri,

Jakarta (ANTARA News) - Perum LKBN ANTARA memperoleh sertifikat dari Dewan Pers sebagai Penyelenggara Uji Kompetensi Wartawan melalui Lembaga Pendidikan dan Jurnalistik ANTARA (LPJA).

"Sejak tiga tahun yang lalu, ANTARA telah menjalankan uji kompetensi internal yang ternyata sejalan dengan kompetensi yang dimintakan Dewan Pers," kata Direktur Utama Perum LKBN ANTARA Ahmad Mukhlis Yusuf, Selasa.dalam acara penganugerahan sertifikat uji kompetensi untuk wartawan di Wisma Antara, Jakarta.

Standar Kompetensi Wartawan Indonesia telah menjadi keputusan Dewan Pers yang disahkan pada 2 Februari 2010 yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalitas para wartawan.

"Kita mengharapkan dengan adanya standar kompetensi wartawan, hanya mereka yang mempunyai kompetensi saja yang bisa berprofesi sebagai wartawan. Tujuannya untuk menjaga kemerdekaan pers itu sendiri," kata Praktisi Pers Wina Armada, Selasa dalam acara itu.

Menurut Wina, kemerdekaan pers akan sangat terganggu dengan mereka yang mengaku wartawan, gadungan dan yang tidak memiliki kompetensi.

Dewan Pers menetapkan telah menetapkan Lembaga Pers. Dr. Soetomo pada 6 Mei 2011 dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada 25 Juli serta Radio Republik Indonesia (RRI) sebagai Lembaga Penguji Kompetensi Wartawan, setelah melakukan verifikasi administrasi, kemampuan mengadakan pendidikan dan pelatihan serta memiliki tenaga penguji yang kompeten di bidang kewartawanan.

"Aliansi Jurnalistik Indonesia juga sudah lolos verifikasi sebagai penyelenggara uji kompetensi wartawan, namun belum menerima sertifikat dari Dewan Pers," kata Wina Armada.
(SDP-04)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011