Jakarta (ANTARA) - Beberapa peristiwa hukum dan kriminal yang terjadi di DKI Jakarta dan diberitakan Kantor Berita ANTARA pada Rabu (30/3) kemarin. Beberapa berita yang menarik perhatian publik di antaranya vokalis band Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis (MFL), yang dipastikan menjalani rehabilitasi hingga kasus pencabulan anak di Cengkareng.

Beberapa berita yang menarik perhatian tersebut dirangkum untuk disajikan kembali kepada pembaca pada Kamis pagi ini.

1. Tersangka Muhammad Fauzan Lubis jalani rehabilitasi tiga bulan
Jakarta (ANTARA) - Musisi yang menjadi tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja Muhammad Fauzan Lubis (MFL) akan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan ke depan.

Kepala Unit I Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Harry Gasgari, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, mengatakan, rehabilitasi yang akan dijalani MFL dipastikan setelah Polres Metro Jakarta Barat menerima hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta. baca di sini

2. Polrestro Jaksel tangkap pelaku kekerasan terhadap anak di Jagakarsa
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang tukang siomai berinisial HS lantaran diduga terlibat kekerasan terhadap anak berusia enam tahun di Jagakarsa.

"Tersangka atas nama HS alias KS alias TB umur 38 tahun, alamat di daerah Cibitung, Jawa Barat, pekerjaan tukang siomai. Tersangka setelah melakukan perbuatannya kabur dan baru ditangkap di daerah Bekasi pada Senin (28/3)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto di Jakarta, Rabu. baca di sini

3. Polda Metro kirim berkas kasus pengeroyokan ketua KNPI ke jaksa
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya telah mengirimkan berkas kasus kasus pengeroyokan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama ke kejaksaan.

"Baru tahap satu ke kejaksaan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi, Rabu. baca di sini

4.Polsek Cengkareng tangkap tersangka pencabulan anak di bawah umur
Jakarta (ANTARA) - Polisi dari Polsek Cengkareng Jakarta Barat menangkap SB (29) lantaran melakukan pelecehan seksual kepada keponakannya yang masih berusia 10 tahun.

"Tersangka kita tangkap di Kabupaten Tangerang karena sempat melarikan diri," kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo, saat ditemui di Polsek Cengkareng, Rabu. baca di sini

Pewarta: Walda Marison
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2022