Jakarta (ANTARA News) - Meneg PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta mengatakan pemerintah merencanakan penerbitan obligasi internasional pada tahun ini sebesar dua miliar dolar AS. Hal tersebut diungkapkannya dalam rapat dengar pendapat Bappenas dan BPS dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Selasa. Obligasi internasional tersebut, merupakan bagian dari pencairan pinjaman luar negeri yang telah disetujui pada 2006 sebesar 5,5 miliar dolar AS. Sedangkan sisanya merupakan pinjaman program sebesar satu miliar dolar AS dan pinjaman proyek 2,5 miliar dolar AS. Paskah juga mengatakan pada tahun ini pemerintah merencanakan untuk melakukan pembayaran pokok pinjaman luar negeri sebesar 6,4 dolar AS. Dengan demikian, pada tahun ini pemerintah bisa mengurangi stok utang sebesar 0,9 miliar dolar AS yang diharapkan akan menurunkan rasio utang luar negeri terhadap produk domestik bruto (PDB) dari 22,3 persen menjadi 19,6 persen pada akhir 2006. Ia menjelaskan, dengan membatasi pinjaman program dan obligasi internasional maksimal 2,3 miliar dolar AS dan pinjaman proyek baru sampai 2,5 miliar dolar AS, serta pembayaran pokok utang sebanyak 5,9 sampai 9 miliar dolar AS, maka Bappenas optimis sasaran penurunan rasio stok utang luar negeri menjadi sekitar 12-13 persen akan dapat tercapai. Ia menjelaskan, pinjaman program sebesar satu miliar dolar AS akan berasal dari Bank Pembangunan Asia (ADB), Bank Dunia dan JBIC (Japan Bank of Internation Corporation). "Disamping untuk membiayai defisit, pinjaman program ini ditujukan untuk mendukung reformasi di bidang keuangan, pasar modal dan investasi serta mendukung pencapaian `millennium development goals` (MDG)," katanya. Sementara itu, pinjaman proyek yang akan dinegosiasikan terutama ditujukan untuk perbaikan dan pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pertanian dan perikanan. Paskah juga menjelaskan proyek-proyek tersebut meski baru akan dinegosiasikan pada 2006, pada dasarnya persiapannya telah dimulai sejak 2-3 tahun lalu. "Namun demikian Bappenas baru akan menyetujui proyek-proyek ini dinegosiasikan, apabila kesiapan proyek telah benar-benar dipenuhi oleh departemen atau lembaga yang menjadi pelaksana proyek," katanya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006