Substansinya adalah memberikan jaminan terhadap petani, baik dari ketersediaan lahan, insentif dan jaminan jika terjadi gagal panen, gangguan hama,"Jakarta (ANTARA News) - DPR RI menggulirkan Rancangan Undang- Undang Perlindungan Petani dan Pemberdayaan Petani.
"Komisi IV DPR RI berinisiasi mengulirkan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. RUU tersebut diyakini bisa membantu untuk mensejahterakan para petani dan mampu mengatasi persoalan yang dihadapi petani," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.
RUU tersebut, kata dia, juga merupakan salah satunya menjamin para petani dari hasil-hasil panennya. Menurut dia, kesejahteraan petani tergantung kepada kepemilikan luas lahan dan produktivitas hasil panen sehingga mampu menghasilkan panen yang baik.
"Substansinya adalah memberikan jaminan terhadap petani, baik dari ketersediaan lahan, insentif dan jaminan jika terjadi gagal panen, gangguan hama," tegas Ketua Departemen Pertanian DPP Partai Demokrat ini.
Herman mengemukakan draft RUU tersebut sudah selesai berikut naskah akademiknya dan akan diajukan ke Badan Legislasi DPR.
Komisi IV DPR RI akan segera mengambil keputusan tingkat I sebagai usul inisiatif DPR untuk segera diajukan kepada pemerintah.
(zul)
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011