Baru tahap satu
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya telah mengirimkan berkas kasus kasus pengeroyokan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama ke kejaksaan.
"Baru tahap satu ke kejaksaan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi, Rabu.
Kombes Ade mengatakan saat ini pihak penyidik Ditreskrimum masih menunggu hasil verifikasi berkas kasus oleh pihak kejaksaan.
"Belum P-21. Masih menunggu dari Kejaksaan sudah dinyatakan lengkap atau belum," ujarnya.
Apabila berkas dinyatakan belum lengkap atau P-19, maka berkas akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi. Apabila dinyatakan lengkap atau P-21 maka pihak kepolisian akan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tersebut untuk segera disidangkan.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama, menjadi korban pengeroyokan di salah satu restoran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (21/2) siang.
Kemudian pada malam harinya, Haris melaporkan kejadian pengeroyokan tersebut ke Polda Metro Jaya.
Atas laporan tersebut, penyidik Polda Metro Jaya kemudian melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka pelaku pengeroyokan dalam tempo kurang dari 24 jam. Ketiganya ditangkap di Tanjung Priok dan Bekasi, pada Selasa (22/2).
Tiga tersangka tersebut yakni MS alias Bram dan JT alias Johar yang diketahui berperan memukuli Haris, serta SS yang berperan memerintahkan pengeroyokan terhadap Haris.
Masih ada dua tersangka lainnya yang melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan. Namun, pada Jumat (25/2) satu tersangka lainnya atas nama Irfan menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.
Sedangkan tersangka terakhir yakni Harfi alias Avice juga menyerahkan diri pada Minggu (27/2).
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap lima tersangka tersebut polisi kemudian menjadwalkan pemeriksaan terhadap Azis pada Selasa (1/3), yang berujung dengan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Azis Samual pada Selasa (2/3).
Azis Samual ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 170 KUHP, sedangkan empat tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 170 KUHP.
Informasi yang dikumpulkan ANTARA menyebutkan, pasal 55 KUHP ayat (1) mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana. Pelaku tindak pidana bukan saja orang yang benar-benar melakukan, tetapi juga mereka yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan pidana.
Sedangkan pasal pasal 170 KUHP bahwa setiap pelaku yang melakukan perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Baca juga: Polda Metro Jaya tahan Azis Samual
Baca juga: Polda Metro masih selidiki motif pengeroyokan terhadap Ketua KNPI
Baca juga: Polda Metro: Azis Samual berperan perintahkan pengeroyokan Ketua KNPI
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022