OJK perlu bantu Wanaartha Life restrukturisasi. Kalau bisa bantu Wanaartha Life mendapatkan investor dan lain-lain.
Jakarta (ANTARA) - Para pemegang polis atau nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha (WanaArtha Life) mengharapkan persoalan yang menimpa WanaArtha bisa tuntas dan perusahaan dapat kembali aktif setelah dua tahun tidak beroperasi.
Salah satu nasabah Wanaartha Life, Santy, dalam pernyataan di Jakarta, Rabu, juga mengharapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga peradilan membantu WanaArtha Life bisa mengembalikan dana para pemegang polis.
"OJK perlu bantu Wanaartha Life restrukturisasi. Kalau bisa bantu Wanaartha Life mendapatkan investor dan lain-lain," katanya.
Baca juga: Nasabah minta OJK tidak cabut izin usaha Asuransi Kresna Life
Menurut dia, keterlibatan OJK dalam proses restrukturisasi dan pencarian investor baru sangat penting karena terkait dengan fungsi OJK dalam perlindungan konsumen.
Sementara itu, lanjut dia, operasional kembali WanaArtha Life dapat memberikan sinyal kebangkitan iklim investasi di Tanah Air sekaligus menunjukkan keadilan seutuhnya bagi para pihak.
Untuk itu, ia mengharapkan ada pernyataan resmi dari OJK agar nasabah mendapatkan kepastian terkait masa depan pembayaran kepada para pemegang polis.
"Kalau kita bicara batas waktu putusan kasasi 315 hari sejak putusan di tingkat pertama, masih lama banget. Sekarang antara pemegang polis, ada yang mau langkah hukum sendiri, ada yang nunggu pasif, kita ini berceceran. Sangat rentan, misalnya ada yang mau memanfaatkan," katanya.
Baca juga: MSIG Indonesia kini hadirkan aplikasi untuk kemudahan berasuransi
Di sisi lain, Santy juga meminta hakim mengabulkan pembukaan pemblokiran rekening yang kini dalam tahapan kasasi. Harapannya, agar Wanaartha Life bisa beroperasi lagi, sehingga dapat melakukan pengembalian dana pada para nasabah atau pemegang polis.
"Jangan dilupakan banyak nasib masyarakat diputuskan nantinya. Ada juga lansia, yang kondisi sakit juga banyak, ada yang menabung seluruhnya di Wanaartha Life. Kalau saya lihat, rekening Wanaartha Life disita seluruhnya, tidak bisa beroperasi,” katanya,
Sebelumnya, anggota Komisi XI DPR, Vera Febyanthy mengimbau OJK ikut terlibat dalam penyelesaian kasus WanaArtha yang sudah tertunda lama.
"OJK bilang masih dalam tahap pemeriksaan, tapi kita tunggu saja seperti apa hasilnya. Apalagi di pengadilan sudah menang secara hukum, tinggal kita lihat tindaklanjutnya," katanya.
Vera, yang mengharapkan adanya pembatalan pemblokiran rekening ini, juga akan terus mengingatkan penyelesaian masalah ini ketika nanti dewan komisioner baru OJK telah terpilih.
"Kita tuntut mereka agar kasus ini diselesaikan dengan cepat, karena kan sebentar lagi demisioner yang lama (OJK). Bukan berarti persoalan di OJK yang lama akan hilang, tidak. Secara institusi harus tetap bertanggung jawab untuk ikut menyelesaikan kasus tersebut," kata Vera.
Anggota Komisi XI DPR Wihadi Wiyanto juga meminta pemblokiran rekening dibatalkan, sehingga uang nasabah dapat dikembalikan, karena hal tersebut sudah menjadi keputusan pengadilan.
Ia juga memandang peluang WanaArtha memperoleh investor tetap terbuka, terlebih perusahaan asuransi ini sudah dinyatakan pengadilan tidak ada kaitan pidana dengan kasus Jiwasraya.
"Tentunya nasabah juga harus dibayar kalau memang sudah jatuh tempo, jadi ada kepastian hukum di sini (untuk WanaArtha) dan kepastian hukum terhadap nasabah juga," katanya.
Pewarta: Satyagraha
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2022