Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Negara RI membantah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary sebagai tersangka kasus Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Halmahera Barat.

"Belum ditetapkan sebagai tersangka, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikirim ke Kejagung atas laporan ke polisi Abdul Sukur Mandar, terhadap terlapor ketua KPU," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Sutarman di Jakarta, Senin.

Laporan tersebut karena penetapan KPU tidak didasarkan pada penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Halmahera Barat, ujarnya.

"Sekali lagi penyidik belum menetapkan tersangka karena saksi-saksi juga belum diperiksa semua," kata Sutarman.

(ANTARA)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011