Kota Bengkulu (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bengkulu memusnahkan ratusan asbak rokok, minuman keras dan rokok hasil operasi penyakit masyarakat dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) kawasan bebas rokok di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Kepala Satpol-PP Provinsi Bengkulu, Murlin Hanizar di Bengkulu, Rabu mengatakan bahwa operasi penyakit dan penegakan Perda dilakukan berdasarkan hasil instruksi dari Gubernur Bengkulu.

Baca juga: Satpol PP tindak tegas aktor intelektual pengerah pengemis musiman

Untuk menegakkan dan menciptakan Bengkulu sebagai kawasan bebas rokok sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub).

"Ini merupakan hasil pelaksanaan operasi penyakit masyarakat yang telah dilakukan beberapa waktu lalu dengan melibatkan TNI dan Polri," kata Murlin.

Ia menjelaskan bahwa ratusan asbak uang dimusnahkan tersebut sebagian disita dari organisasi pemerintah daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Bengkulu.

Selain di OPD Pemprov Bengkulu, asbak rokok tersebut juga disita dari beberapa rumah sakit di Bengkulu guna menertibkan dan mewujudkan kawasan bebas rokok di lingkungan Pemprov Bengkulu terkait penertiban kawasan bebas rokok.


Lanjut Murlin, selain asbak rokok, pihaknya juga membuang minuman keras yang sita saat melakukan razia atau operasi penyakit masyarakat di beberapa kawasan di Bengkulu.

Diketahui, ratusan asbak yang dimusnahkan tersebut terbuat dari kaca, keramik, alumunium, kayu dan kerang.


Oleh karena itu, pemusnahan asbak dilakukan dengan cara dibakar sedangkan asbak yang terbuat dari kaca akan di pecahkan.

Baca juga: Satpol PP DKI kerap talangi sanksi denda bagi pelanggar tidak mampu
Baca juga: Komisi A DPRD harap Sergub 8/2021 bangkitkan kesadaran bahayanya rokok
Baca juga: Belasan PNS disidang karena kedapatan merokok

Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022