"Pembentukan daerah otonomi baru melalui proses pemekaran yang sepantasnya dan diletakkan pada ranah tata kelola otonomi daerah guna mensejehterakan rakyat," kata juru bicara Komisi A DPRD NTT Gabriel Beri Binna di Kupang, Senin.
Ketika menyampaikan laporan kerja komisi atas RAPBD NTT 2011, ia mengatakan, seruan tersebut adalah seruan moral bahwa hal-hal yang tendensius tersebut menyandera kepentingan pemekaran wilayah yang telah berproses dengan baik dan sangat kontra produktif.
"Komisi A dengan tegas mengingatkan semua pihak, baik elit partai di kabupaten maupun propinsi agar meletakkan pemekaran wilayah pada ranah tata kelola otonomi daerah untuk melakukan akselerasi pencapaian tujuan pembangunan demi mensejahterakan rakyat," katanya.
Gabriel yang juga Sekretaris DPD Partai Gerindra NTT itu mengatakan pemekaran kabupaten Flores Timur, Sikka dan Belu yang sudah berproses dan selesai pada tingkatan kabupaten dan propinsi harus terus dikawal.
Wakil Ketua Komisi A itu mengatakan pihaknya menyadari bahwa moratorium pemekaran belum dicabut oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Kementerian Dalam Negeri, sehingga dijalani dulu apa yang sudah teramanatkan oleh presiden.
Meskipun demikian ia menegaskan bahwa Komisi A tetap pada pandangan bahwa proses pemekaran kabupaten yang berjalan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) No.78 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pemisahan Penggabungan dan Pembentukan Daerah.
"Pembentukan daerah otonomi baru dilakukan untuk mempercepat akselerasi pembangunan dengan tujuan mensejahterakan rakyat," ujarnya.
Ia menambahkan elit partai politik tidak boleh menyandera kepentingan pemekaran yang telah berproses dengan baik, karena hal itu sangat kontra produktif serta merugikan masyarakat NTT, khusunya yang telah menyelesaikan tahapan-tahapan pemekaran.
Untuk menyukseskan pemekaran wilayah itu, menurut Gabriel, pintu satu-satunya saat ini melalui Komisi II DPR RI yang merupakan representasi dari seluruh kekuatan partai politik di republik ini.
"Komisi A mendesak Pemerintah Provinsi NTT agar sebelum akhir 2011 melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI untuk menindaklanjuti proses pemekaran tersebut," demikian Gabriel Beri Binna.
(ANT-296/L003)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011