Jakarta (ANTARA/JACX) - Pada 14 Februari 2022, KPU mengeluarkan keputusan penyelenggaraan pemilihan umum akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Namun pada 22 Februari 2022, muncul kabar di media sosial yang menyebut keputusan tentang Pemilu 2024 itu ditunda karena Presiden akan menjabat hingga tiga periode.
Unggahan yang muncul di Facebook itu menyebut keputusan penundaan Pemilu 2024 itu telah resmi.
Dalam unggahan itu, terdapat pula video wawancara Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar.
Namun, apakah benar Pemilu 2024 resmi ditunda?
Penjelasan:
Dalam unggahan video wawancara itu, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar menjelaskan usulannya tentang penundaan Pemilihan Umum 2024 demi memperbaiki ekonomi akibat dampak pandemi COVID-19.
Momentum wawancara tersebut terjadi setelah menonton pentas seni budaya dalam rangka kataman Ponpes Asrama Perguruan Islam (API) Tegalrejo, Sabtu (12/3) malam.
Namun dalam video tersebut, penundaan Pemilu 2024 dinyatakan sebagai usulan dan keputusan terkait penundaan itu tergantung pada setiap ketua umum fraksi yang ada di DPR dan MPR.
Sementara, Ketua DPR RI Puan Maharani seperti dilaporkan ANTARA, pada 15 Febuari 2022, menegaskan jadwal Pemilu 2024 telah ada dan merupakan kesepakatan bersama antara pemerintah, DPR RI, dan penyelenggara pemilu.
Dengan demikian menurut Puan, Pemilu 2024 akan dilaksanakan sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan, yaitu 14 Februari 2022.
Selain itu pada 22 Maret 2022, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyepakati tidak ada penundaan Pemilu 2024.
Klaim: Pemilu 2024 ditunda
Rating: Salah/Hoaks
Cek fakta: Pilpres 2024 akan diundur ke 2029? Ini faktanya
Baca juga: Polri antisipasi penyebaran hoaks pada Pemilu 2024
Baca juga: Perludem: Hoaks dan fitnah pemilu hambat perwujudan kedaulatan rakyat
Pewarta: Tim JACX
Editor: Hanni Sofia
Copyright © ANTARA 2022