Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan suap proyek Wisma Atlet Palembang, M Nazaruddin terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi sampai Senin (24/10) mendatang.
"Kita tunda sampai Senin (24/10), kita panggil turut termohon agar dapat hadir," kata hakim tunggal, Dimyati, dalam sidang praperadilan tersebut, di Jakarta, Senin.
Penundaan tersebut akibat turut termohon mantan Duta Besar Indonesia untuk Kolombia, Michael Manufandu, tidak hadir dalam persidangan.
Hakim tunggal menyatakan penundaan tersebut guna memberikan waktu agar pihak pengadilan melayangkan surat panggilan kepada Michael Manufandu.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Afrian Bondjol, menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada hakim terkait penundaan tersebut.
Kendati demikian, ia mengingatkan jika persidangan praperadilan itu hanya diberi waktu tujuh hari saja dan kehadiran Michael Manufandu dimungkinkan untuk dihadirkan dalam persidangan.
"Bisa dihadirkan dalam praperadilan, kan dia (Menufandu) sebagai pihak turut termohon," katanya.
M Nazaruddin mengajukan gugatan praperadilan tersebut terkait dengan penyitaan barang bukti dalam penangkapan dirinya di Kolombia oleh KPK dan Polri.
M Nazaruddin beralasan bahwa penyitaan tas hitam miliknya dianggap melanggar KUHAP. Di dalam tas hitam ada tiga unit flashdisk dan satu CD yang sangat untuk pengusutan kasus dirinya.
Merereka juga mempertanyakan mengenai adanya empat lembar print out laporan keuangan Partai Demokrat dalam Kongres di Bandung dan semuanya ada di dalam tas hitam. (R021)
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2011