Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mendatangani Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional.
Sekretaris Kabinet, Dipo Alam dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, menjelaskan, Presiden menandatangani Perpres itu pada tanggal 5 Oktober 2011.
Dipo mengemukakan Perpres itu sesuai pasal 63 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota bertugas dan berwenang menyelenggarakan inventarisasi GRK.
Menurut Dipo, Indonesia telah terlibat secara aktif dalam upaya mencegah meningkatnya konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer.
(F008)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011