Medan (ANTARA News) - Pakar hukum Universitas Sumatera Utara Dr Pedastaren Tarigan SH mengatakan penerimaan siswa baru (PSB) di sejumlah Sekolah Menengah Atas di Kota Medan yang diduga terjadi kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) perlu diusut tuntas.
"Praktik tidak terpuji yang terjadi di lingkungan Sekolah Menengah Atas (SMA) itu, tidak boleh dibiarkan begitu saja, tanpa adanya tindakan hukum terhadap para pelaku," katanya di Medan, Senin.
Aparat penegak hukum, menurut dia, perlu secepatnya turun tangan untuk menyelidiki dugaan terjadinya berbagai pelanggaran yang dilakukan beberapa SMA favorit di Kota Medan dalam PSB tersebut.
"Kita tidak ingin dunia pendidikan dijadikan sasaran untuk mencari keuntungan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.SMA sebagai tempat menimba ilmu para generasi muda harapan bangsa itu sudah saatnya mendapat perlindungan hukum," kata Kepala Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) itu.
Oleh karena itu, katanya, berbagai bentuk dugaan permainan yang terjadi di lingkungan SMA Negeri di Ibukota Provinsi Sumatera Utara itu, perlu mendapat penanganan yang serius.Ini menyangkut kepentingan nasional, dan juga marwah dan nama baik pendidikan.
"Citra dunia pendidikan di tanah air ini, jangan sampai rusak akibat adanya PSB yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Sebab, katanya, sudah ada peraturan yang dikeluarkan bahwa penerimaan di lingkungan SMA Negeri itu, berdasarkan hasil ujian nasional (UN) atau rangking.
Namun, kenyataannya, peraturan tersebut justru dilanggar dan diabaikan begitu saja oleh pengelola pendidikan, dengan menerima siswa baru di luar mekanisme yang berlaku atau istilah adanya lokal "siluman" (tidak melalui jalur PSB).
Penerimaan siswa baru yang terkesan main pintu belakang itu, harus menjadi perhatian serius bagi penegak hukum, dengan cara menurunkan tim untuk mengusut kasus tersebut.
"Penegak hukum perlu bekerja keras untuk membongkar penerimaan siswa baru yang diduga banyak terjadi penyimpangan dan kurang terbuka kepada masyarakat," kata Pedastaren.
Selanjutnya dia mengatakan, dalam penerimaan murid baru di beberapa SMA di Kota Medan yang syarat dengan ketimpangan itu, juga mendapat tanggapan dari anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut).Ini artinya masalah pendidikan tersebut termasuk skala prioritas.
Bahkan, jelasnya, Komisi E DPRD Sumatera Utara juga telah melakukan sidak (inpeksi mendadak) ke sejumlah SMA yang diduga menerima siswa secara tidak jelas dan tidak melalui penyeleksian.
"Cara-cara yang seperti ini jelas akan merusak dunia pendidikan dan termasuk melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan," kata Pedastaren.
Sebelumnya, Komisi E DPRD Sumut menemukan masing-masing dua lokal "siluman" (tidak melalui jalur penerimaan siswa baru/PSB) di SMA Negeri-4 Medan dan SMA Negeri-2 Medan.
Selain itu, pada inspeksi mendadak (Sidak) pada 21 September juga menemukan hal yang sama di SMA Negeri 3 dan SMA Negeri-5.
Di SMA Negeri-4 Medan, jumlah siswa yang menempati lokal siluman itu mencapai sekitar 90 orang. Siswa itu mulai efektif masuk belajar tanggal 13 September.
Melalui penambahan dua lokal siluman itu, siswa SMA Negeri-4 tahun angkatan tahun ini menjadi sekitar 370 orang, yang terdiri dari 280 orang jalur PSB dan 90 jalur "siluman". Diketahui bahwa jumlah siswa siluman tahun ini lebih kecil dari tahun 2010 yang mencapai hingga 200 orang. (M034/M019)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011