Kendari (ANTARA News) - PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara (Sultra), selama tahun 2011 telah membayar dana santunan senilai Rp8,684 miliar.
Kepala Cabang Jasa Raharja Sultra, Wanto P Goenawan, di Kendari, Senin, mengatakan, dana santunan yang telah dibarakan tersebut terhitung Januari hingga September 2011.
"Dana santunan yang telah dibayarkan tersebut terdiri dari korban kecelakaan meninggal, korban luka-luka dan korban cacat," katanya.
Ia mengatakan, santunan terbesar yang dibayarkan PT Jasa Raharja Sultra kali ini adalah untuk korban yang meninggal.
"Nilainya mencapai Rp6,048 miliar periode Januari-September 2011. Disusul santunan bagi korban yang luka-luka Rp2,493 miliar dan cacat Rp143,2 juta," katanya.
Ia menjelaskan, menurut UU 33/1964 dan UU No 34/1964, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 36 dan 37 Tahun 2008, setiap korban kecelakaan, baik di darat, laut maupun udara, berhak mendapatkan santunan.
"Dalam upaya memberikan pelayanan yang cepat kepada korban, kami selalu menginstruksikan kepada seluruh jajaran Jasa Raharja, untuk berkoordinasi dengan mitra terkait," katanya.
Wanto mengatakan, santunan korban kecelakaan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP) sampai dengan bulan September 2011 adalah rata-rata 5,44 hari sejak tanggal kejadian sampai dengan tanggal pembayaran.
"Sedangkan korban luka dan dirawat dirumah sakit adalah rata-rata 1,38 jam dari sejak penerimaan berkas lengkap sampai dengan pembayaran," katanya. (ANT-299)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011