Jakarta (ANTARA) - Perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada unit Layanan SIM Keliling dari Polda Metro Jaya bisa dilakukan di lima lokasi yang tersebar di kota Jakarta, Rabu.

Berdasarkan data dari TMC Polda Metro Jaya, Rabu, layanan SIM Keliling yang disebar ke lima titik di Jakarta untuk memudahkan warga memperpanjang dokumen syarat legalitas mengendarai kendaraan. 

Adapun lokasinya: di Mal Grand Cakung Jakarta Timur, di Kampus Trilogi Kalibata Jakarta Selatan, di LTC Glodok Jakarta Barat, di Mal Citraland Jakarta Barat; serta di Kantor Pos Lapangan Banteng Jakarta Pusat.

Pelayanan SIM Keliling pada hari Rabu ini, berlangsung mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB.

Untuk dapat mengakses layanan SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM dan biaya administrasi.

Persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP beserta KTP asli, kemudian fotokopi SIM lama dan aslinya, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.

Layanan mobil SIM keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

Baca juga: Selasa, SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta
Baca juga: Rabu, layanan SIM Keliling Jakarta ada di lima titik
Baca juga: Ahad, hanya ada dua titik layanan SIM Keliling di Jakarta

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2022