Denpasar (ANTARA News) - Andrew Chan (21), warga negara Australia yang terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram narkoba jenis heroin dari Bali ke Australia bersama delapan anggota komplotannya, menjadi orang pertama yang divonis hukuman mati oleh Majelis Halim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Majelis hakim PN Denpasar yang dipimpin Aris Supratman SH menjatuhi hukuman mati kepada Andrew Chan atas dasar Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 1997 tentang narkoba dan UU Nomor 5 tentang psikotropika. Vonis mati bagi warga Negeri Kanguru itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alopan Nainggolan SH. Ketua Majelis Hakim (KMH) Arif Supratman SH yang didampingi dua hakim anggota, Wayan Suastrawan SH dan Wiartha SH, sebelum mengetokkan palunya mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa Andrew Chan. Hal-hal yang memberatkan, menurut majelis hakim, akibat perbuatan terdakwa merusak citra Bali dan Indonesia di masyarakat internasional, sehingga bertentangan dengan program Pemerintah Indonesia memberantas narkoba, serta selama persidangan memberikan keterangan yang berbelit-betit. Selain itu, terpidana tidak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatan yang dilakukan yang bisa merusak generasi muda Indopnesia. Sedangkan, majelis hakim menilai, sama sekali tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Adrew Chan yang lahir di Sidney, Australia, pada 12 Januari 1984, selama persidangan terbukti menyelundupkan heroin berskala besar, dan melanggar pasal 82 ayat B, huruf a UU Nomor 22 tahun 1997, subsider pasal 82 ayat 2 huruf a UU Nomor 22 1997. Terdakwa Andrew Chan bersama sejumlah rekan senegaranya, yang disidangkan terpisah, terbukti pula secara terorganisir berencana menyelundupkan narkoba jenis heroin, yang akhirnya dibongkar petugas di pintu eberangkatan internasional Bandara Ngurah Rai Denpasar, Bali, pada 17 April 2005. Perbuatan itu diawali dari kedatangannya bersama anggota komplotan yang berpura-pura menjadi wisatawan ke Pulau Dewata. Ketika menginap di Hotel Melasti di daerah Kuta, terdakwa Andrew Chan didatangi Rush, salah seorang terdakwa lain yang disidangkan terpisah. Dengan paket heroin yang telah terbungkus sedemikian rupa, Andrew Chan kemudian memasang paket-paket tersebut pada beberapa bagian tubuh terdakwa lainnya yang perkaranya ditangani terpisah. Andrew menempatkan heroin di anggota tubuh Renae seberat 807,27 gram heroin, serta pada paha kiri 693,41 gram, dan di tubuh Myuran seberat 668,29 gram. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006