Samarinda (ANTARA) -
Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Hetifah Sjaifudian
mengapresiasi pemerintah pusat menyelesaikan polemik guru honorer setempat melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Informasi dan data dari berbagai lembaga pemerintah dalam pertemuan kemarin, membesarkan hati kita bahwa sudah ada keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan masalah seleksi PPPK," ujar Hetifah dalam keterangan pers yang diterima pada Selasa.

Sehari sebelumnya, saat Rapat Dengar Pendapat antara Komisi X DPR RI dengan pihak terkait, Made Arya Wijaya (Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara) menegaskan, pendanaan PPPK sudah dijamin dalam APBN.

Menurut Made Arya, total anggaran PPPK sekitar Rp12,22 triliun. Alokasi dana yang telah diperhitungkan dalam Dana Alokasi Umum (DAU) 2021 dan alokasi DAU 2022 untuk PPPK Guru merupakan dana yang ditentukan penggunaannya secara spesifik sehingga tidak dapat digunakan untuk belanja lain.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril mengatakan, masih banyak pemerintah daerah (pemda) yang belum memaksimalkan formasi PPPK tahun 2022, meskipun sudah ada kepastian dana.

"Di seluruh Indonesia, baru ada 17,3 persen pemerintah daerah yang mengusulkan formasi di tahun 2022, yakni sebanyak 244 pemda mengusulkan formasi kurang dari 40 persen, kemudian 191 pemda belum mengusulkan formasi sama sekali," kata Iwan Syahril.

Penjelasan Made Arya dan Iwan Syahril ini disampaikan setelah Hetifah Sjaifudian yang merupakan Wakil Ketua Komisi X DPR RI menyampaikan bahwa pemda tentu memiliki kekhawatiran tersendiri terutama berkaitan dengan anggaran terkait PPPK guru.

Baca juga: Legislator kurang setuju penghematan anggaran perpustakaan
Baca juga: Legislator: Medsos bagaikan pisau bermata dua

Menurut Hetifah, masih banyak keluhan dari pemda bahwa pemerintah pusat kurang memberikan informasi yang jelas, baik mengenai pengumuman maupun berbagai perubahan kebijakan.

Untuk itu, sosialisasi Kemendikbudristek disarankan lebih masif dan melibatkan DPR RI yang merupakan wakil rakyat yang akan membantu menjembatani.

Sedangkan untuk nasib guru di Kaltim, menurut Hetifah, meskipun guru honorer Kaltim sudah lulus seleksi tahap 1 dan 2 PPPK, namun guru Kaltim sampai saat ini belum memiliki SK atau Nomor Induk (NI) PPPK, bahkan usulan di Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih nol.

Menjawab pertanyaan tentang SK dan NI-PPPK ini, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menyampaikan tentang situasi PPPK untuk Provinsi Kaltim.

Setelah dicek melalui Kantor Regional BKN di wilayah Kalimantan, data untuk Kaltim memang sudah masuk tapi masih perlu dilengkapi. "Kantor Regional BKN Kalimantan akan melakukan langkah percepatan untuk menyelesaikan permasalahan ini," kata Suharmen.

Pewarta: M.Ghofar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022